Denpasar

Masuk dan Keluar Kantor, Wajib Cuci Tangan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diimbau untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Salah satunya rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.

    Di Kantor Gubernur Bali di Renon Denpasar pun tampak telah terpasang beberapa wastafel untuk para pegawai dan juga tamu mencuci tangan.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Serius Cegah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural

    “Masuk dan keluar kantor wajib cuci tangan pak,” kata Gus De yang merupakan staf Humas Pemprov Bali saat kerpergok mencuci tangan sebelum pulang kantor, Jumat (12/6/2020).

    Dikatakannya, selain cuci tangan, dirinya juga membawa hand sanitizer berukuran kecil.

    “Kita harus waspada karena virus ini tidak terlihat,” ujarnya seraya bergegas menuju parkiran.

    Baca Juga:  Pembangunan MRT Bali Tanpa APBD/APBN

    Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah.

    Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi.

    Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra melalui siaran pada Minggu (7/6/2020), mengatakan, kebijakan itu untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif.

    Baca Juga:  Siap Hijaukan Bali, PLN Gandeng Swasta Perbanyak Infrastruktur SPKLU

    “Selain itu, ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali,” jelasnya. (jus/kb)

    Back to top button