DENPASAR, Kilasbali.com – Terkait pelaksanaan PKM di Desa Adat dan Kelurahan Ubung serta mengantisipasi penyebaran Covid-19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung lebih gencar melaksanakan monitoring Penduduk Non Permanen secara berkelanjutan.
Kegiatan monitoring penduduk non permanen yang menyasar rumah kost ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik kost di wilayah Ubung apakah ada menerima orang baru atau tidak.
Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemi Covid-19 ini dan mengatisipasi adanya tranmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran Covid-19.
“Dari hasil pemantauan atau monitoring semalam ini tidak ditemukan penghuni kost baru dikarenakan pemilik kost an sudah sadar dan mengerti betul terkait tranmisi lokal penyeberan covid 19 yang semakin meningkat.
Dan tetap diimbau kembali kepada seluruh pemilik kost yang ada di diwilayah ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain untuk kost lagi semasa pandemic covid 19 ini, kalau pun ada harus lapor ke satgas dan diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkannya kepada satgas covid 19 setempat,” tegas Lurah Ubung, Wayan Arianta saat dikonfimasi, Minggu (7/6/2020).
Dalam kegiatan pengetatan wilayah, kurang lebih 20 orang personil Satgas Solidaritas Covid-19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kost an yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang ngekost.
Lebih lanjut Arianta mengatakan, selain monitoring rumah kost juga dilaksanakan rapid test kurang lebih 25 orang warga non permanent dengan hasil non reaktif serta edukasi dalam melaksanakan protap Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung. (sgt/kb)