DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Adat Denpasar yang terdiri dari 14 desa/kelurahan akan mengajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal tersebut diungkapkan Lurah Pemecutan Ida Bagus Upawana Manuaba, disela-sela pemberian bantuan kepada warga di Banjar Kertha Dharma yang melakukan isolasi mandiri Rabu (27/5/2020).
Lurah Pemecutan Ida Bagus Upawana Manuaba mengatakan Desa Adat Denpasar mencakup 14 desa/kelurahan termasuk Kelurahan Pemecutan.
“Karena Desa Adat Denpasar meliputi 14 desa/kelurahan, jadi besok kami adakan penyamaan persepsi dulu. Kita samakan persepsi untuk teknis apa yang harus kita lakukan,” katanya.
Ida Bagus Upawana Manuaba menambahkan kalau desa lain di Kota Denpasar ada yang satu desa/kelurahan terdiri dari satu desa adat sehingga lebih mudah mengajukan PKM.
Sedangkan Desa Adat Denpasar yang mencakup 14 desa/kelurahan harus menyamakan persepsi dahulu karena Desa Adat Denpasar wilayahnya luas dan kondisi desa/kelurahan masing-masing berbeda. (sgt/kb)