DENPASAR, Kilasbalu.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar secara resmi memberikan sanksi terkait pelanggaran keramaian yang terjadi di Dusun Wanasari, Kampung Jawa pada Sabtu (23/5/2020) dini hari lalu.
Setelah melaksanakan pendalaman kasus yang berpedoman pada Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), GTPP Covid-19 resmi melayangkan surat teguran tertulis, selain itu pembinaan dan teguran lisan juga secara langsung disampaikan oleh Ketua Harian GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Selasa (26/5/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera, Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Jubir GTPP Covid 19 Denpasar Dewa Gede Rai, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta, serta Kepala Dusun Wanasari, H. Badrus Samsi Sebelum menjatuhkan saksi administratif Ketua Harian GTPP Kota Denpasar mendengarkan laporan dari Kepala Dusun Wanasari H. Badrus Samsi terkait dengan kronologis kejadian tersebut.
Setelah mendapat laporan secara rinci dari Kadus Wanasari dan Perbekel Dauh Puri Kaja, Ketua GTPP Made Toya menilai ada pelanggaran Perwali PKM. Dalam kesempatan tersebut, I Made Toya selaku Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar memberikan teguran lisan serta tertulis atas kejadian keramaian di Dusun Wanasari beberapa hari lalu.
Menurutnya, kendati Desa Dauh Puri Kaja belum mengajukan dan menerapkan PKM, sanksi sesuai Perwali tetap bisa diterapkan. Hal ini lantaran ada klausul dalam Perwali yang bersifat umum, salah satunya adalah melaksanakan protokol kesehatan.
“Jadi jika dilihat kan pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan untuk tidak berkumpul dan atau melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa, dan saat ini sudah kita tindaklanjuti dan memberikan sanksi teguran dan pembinaan baik secara lisan maupun tulisan sesuai Perwali PKM,” ujarnya.
Made Toya merinci bahwa GTPP Covid-19 Kota Denpasar telah melayangkan sanksi Administratif berupa teguran tertulis ke Camat Denpasar Utara selaku Gugus Tugas Kecamatan selanjutnya merujuk surat tersebut Camat Denpasar Utara melanjutkan ke Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, serta Kepala Dusun Wanasari.
Nantinya pihak desa dan dusun melanjutkan teguran dan pembinaan kepada pelaku.
“Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi kan sudah jelas penerapan sanksi yang diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung,” jelasnya.
Selebihnya Made Toya menekankan kepada masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan. Hal ini mengingat apapun kebijakan pemerintah jika tanpa dukungan masyarakat juga akan sulit diterapkan.
“Mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, khususnya untuk mentaati dan lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan sehingga percepatan penanganan covid 19 dapat dilakukan dengan baik,” tandasnya. (rls/kb)