Denpasar

Kajari Denpasar : Perwali PKM Sudah Sejalan Dengan Aspek Hukum

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kebijakan Pemkot Denpasar menerbitkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Kali ini Perwali PKM mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar.

    Pihaknya menyebut penerapan kebijakan ini sudah sejalan secara aspek hukum, serta merupakan salah satu terobosan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19.

    Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar saat diwawancarai Selasa (19/5/2020) menjelaskan pada prinsipnya Perwali tentang PKM ini sudah sesuai atau sejalan dengan apa yang digariskan oleh Pemerintah Pusat. “Hal ini berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan Kedaruratan Kesehatan yang diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, PKM ini merupakan salah satu terobosan yang sejalan dengan penerapan Kedarutan Kesehatan. Bahkan, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, hanya saja dalam pelaksanaan PKM ini hanya dibatasi pada kontrol.

    Baca Juga:  Komisi II Tegaskan Perbaikan SDN 1 Geluntung Masuk Prioritas di 2025

    Luhur menjelaskan, sejak pertengahan maret sudah dilaksanakan pembatasan di beberapa bidang, mulai dari belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah, social distancing dan sebagainya. Namun demikian pada PKM ini fungsi kontrol ini dilaksanakan oleh petugas pada titik tertentu sebagaimana diatur dalam perwali. Sehingga kegiatan masyarakat dapat terkendali dengan baik.

    “Di mana Perwali PKM ini diharapkan mampu memberikan payung hukum bagi Satgas, Sat Pol PP, Dishub, termasuk di dalamnya adalah Desa Adat yang berwenang melaksanakan kontrol, saya kira ini sebuah terobosan,” jelasnya.

    Luhur menambahkan, dengan dilibatkanya Desa Adat diharapkan partisipasi masyarakat semakin tinggi. Karena masyarakat Bali yang merupakan masyarakat adat sangat patuh terhadap peran adat, dan saat ini diberikan kesempatan atau payung hukum untuk melaksanakan kegiatan berkaitan dengan mobilitas masyarakat, sosialisasi, edukasi agar masyarakat betul paham tentang covid 19 dan di Denpasar bisa menjadi nol dan kegiatan perekonomian secara lebih baik.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    “Peran desa adat lebih kepada kontrol terhadap masyarakat, dan ini dirasa lebih efektif hingga lapisan masyarakat terbawah selama pelaksanaan PKM ini,” paparnya.

    Namun demikian, hari pertama pastinya ada sesuatu yang membuat masyarakat terkejut, sehingga sambil berjalan kedepan harus dievaluasi terus menerus, terutama untuk petugas di lapangan.

    “Mari dalam suasana pandemi Covid-19 ini kita patuhi aturan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah, tujuanya adalah semata mata untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19 ini, sehingga tidak terjadi transmisi lokal yang begitu besar,” terangnya.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    “Tentu diharapkan kebijakan ini menjadikan masyarakat nantinya dalam waktu yang singkat kita bisa kembali pulih, dan yang perlu diperhatikan adalah patuh terhadap aturan dan jangan keluar jika tidak ada keperluan yang mendesak, perhatikan protokol kesehatan mulai dari gunakan masker, biasakan jaga jarak, dan selalu jaga kebersihan,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi