DENPASAR, Kilasbali.com – Memasuki pelaksanaan hari kelima kegiatan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Perwali PKM), Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer telah mengajukan surat untuk menerapkan PKM. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai Selasa (19/5/2020).
Menurut Dewa Rai, Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer di wilayah kecamatan Denpasar Selatan merupakan desa dan kelurahan yang pertama mengajukan PKM. Di lain sisi ada 8 desa/kelurahan yang juga sudah mengajukan PKM namun masih secara lisan.
“Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer yang suratnya sudah ada. Yang lain suratnya belum ada tapi secara lisan sudah ada,” ucapnya.
Dewa Rai menambahkan, dari 8 desa/kelurahan yang sudah ajukan PKM secara lisan kebanyakan berada di wilayah Denpasar Selatan.
“Terkait pelaksanaan PKM, sampai hari ke-4 dari 8 pos pantau dilaporkan warga yang hendak memasuki kota Denpasar yang tidak memakai masker berjumlah 199 orang, tanpa tujuan jelas 1.543 orang, dan yang melaksanakan rapid test sebanyak 400 orang yang hasilnya semua non reaktif,” tandasnya.
Sementara untuk hari ini, dari petugas shift pagi dilaporkan pengendara tanpa masker berjumlah 25 orang, tanpa tujuan jelas 223 orang, dan yang menjalani rapid test sebanyak 42 orang dengan hasil non reaktif seluruhnya. (sgt/kb)