Tabanan

Simpan Shabu di Cotton Bud, Polisi Bekuk Dek Bas

    TABANAN, Kilasbali.com – Narkoba Polres Tabanan kembali mengungkap kasus narkoba. Di mana barang bukti jenis sabhu seberat 0,26 gram netto berhasil diamankan. Pelaku Gd Bhasma Bhaskara (47) alias Dek Bas, asal Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, berhasil diringkus petugas.

    Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Banjat Bengkel ada sesorang yang sering menggunakan barang mencurigakan.

    Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Sat Narkoba pada hari Rabu (6/5/2020) sekitar pkl 10.45 Wita, mengamankan seorang laki – laki yg mengaku bernama GD Bhasma Bhaskara alias Dek Bas.

    Dan saat lakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat terutup lainnya yang disaksikan oleh dua orang dari pecalang, petugas menemukan 1 paket yang di duga shabu, yang disimpan dalam kotak cotton bud yang di taruh diatas meja kamar tidur.

    Baca Juga:  Truk Angkut Batu Bata Tergelincir Hingga Jatuh Melintang di Jalur Baturiti-Antapan

    Selain itu di atas kasur ditemukan 1 buah pipa kaca yg didalamnya berisi kristal bening yg di duga shabu. Setelah diintrograsi, pelaku mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Narkoba untuk proses selanjutnya.

    Kasat Narkoba Polres Tabanan Akp I Ketut Tunas, S.H., didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan, IPTU I Nyoman Subagia, membenarkan telah dilakukan penangkapan pelaku narkoba. Di mana modus pelaku barang bukti disimpan di dalam kotak Cotton Buds.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Beber Langkah Strategisnya untuk Kelola APBD dan Atasi Defisit

    “Dimana barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket yang diduga shabu dgn berat 0.41 gram bruto / 0.24 gram netto dan 1 buah pipa kaca yg didalamnya berisi kristal bening yg di duga shabu dgn berat 0.02 gram netto,” jelasnya, Senin (11/5/2020). (*/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi