DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali telah menangkap pelaku penyebar Hoax berinisial HS.
Pelaku menyebar hoaks di akun media sosial Facebook “Harta S” dengan postingan pejabat negara kena Covid-19.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci mengungkapkan, penangkapan pelaku penyebar Hoaks Pada hari Selasa, 5 Mei 2020 sekira pkl 15.00 WITA.
Pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal10 tahun penjara.
“Alasan pelaku meneruskan berita yang dia tahu,” ungkap AKBP Ayu Suinaci, Rabu (6/5/2020).
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Sehingga bisa terhindar dari jeratan hukum. (sgt/kb)