DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) merilis informasi hoax dan disinformasi. Yakni terkait larangan BNI Teuku Umar karena sebagian besar terkena Covid-19 dan imbauan untuk tidak mendekati kawasan beberapa hotel yang menerima karantina Covid-19.
Kadiskominfos Provinsi Bali, Gede Pramana melalui rilis yang diterima redaksi mengatakan, dari keterangan yang didapatkan dari BNI Bali, disampaikan bahwa mertua meninggal dari salah seorang pegawai BNI tersebut sudah melalui swab test ke salah satu RS Rujukan Covid-19 di Bali dan dinyatakan negatif.
“Pegawai yang ada di BNI Teuku Umar juga sudah dilakukan Rapid Test dan dinyatakan negatif,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, membaca dan menyimpulkan serta tidak mudah mempercayai informasi-informasi yang beredar di media sosial, sehingga terhindar dari informasi-informasi hoax yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan
kepanikan dan keresahan.
Sementara terkait imbauan untuk tidak mendekati kawasan beberapa hotel yang menerima karantina Covid-19, kata dia, termasuk disinformasi. Karena kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat.
Meliputi pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif Covid-19, kata dia, langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah.
“Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasilnya positif maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit. PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Test-nya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya.
“Saya harap masyarakat lebih bijak mencermati keberadaan tempat karantina ini. Sebagai penegasan kembali bahwa tempat karantina tersebut bukanlah untuk tempat bagi PMI yang positif Covid-19 melainkan bagi yang hasil Rapid Testnya negatif,” jelasnya. (jus/kb)