Tabanan

Bupati Eka Instruksikan Masyarakat Wajib Gunakan Masker

    TABANAN, Kilasbali.com – Terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Bupati Tabanan NI Putu Eka Wiryastuti yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Tabanan, menginstruksikan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Tabanan ‘Wajib Menggunakan Masker’. Hal itu dibuktikan dengan pembagian 15.000 masker kepada petugas medis dan masyarakat Tabanan, Senin (13/4/20).

    Kegiatan pembagian masker pada kesempatan ini dipusatkan di beberapa titik, diantaranya di Pasar Kediri, Pasar Tabanan, Pasar Dauh Pala dan Pasar Relokasi Dangin Carik, yang disebar untuk pedagang dan masyarakat sebanyak 10.00 masker dan 500 masker kepada petugas medis di BRSU Tabanan, RSU Nyitdah, dan Puskesmas II Tabanan.

    “Saat ini baru tersebar di 6 Kecamatan, yaitu Tabanan, Kediri, Kerambitan, Marga, Bajera, Penebel dan 4 Kecamatan lainnya akan menyusul besok,” ungkap Bupati Tabanan yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan AA. Dalem Tresna Ngurah di sela-sela saat memimpin kegiatan.

    Kegiatan wajib masker ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Tabanan, Nomor : 441/604/Dikes tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan corona virus desease dalam wilayah Kabupaten Tabanan. Yang isinya diantaranya, menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker baik di rumah maupun di luar, baik sakit maupun tidak, dan masyarakat dianjurkan menggunakan masker kain bukan masker medis.

    Baca Juga:  Komisi II Tegaskan Perbaikan SDN 1 Geluntung Masuk Prioritas di 2025

    Untuk melancarkan program ini, pihaknya mengungkapkan juga akan melakukan pemasangan baliho dan spanduk himbauan penggunaan masker di 6 pintu masuk menuju Kabupaten Tabanan, yakni di Desa Selabih Selbar, Desa Bantiran Pupuan, Desa Pancasari Baturiti, Cepaka, Kaba Kaba dan Dadakan Kediri.

    Selain itu juga akan dipasang spanduk di tempat-tempat keramaian dan pasar-pasar di Tabanan. Ngurah Dalem mengungkapkan bahwa pemasanagn ini dilakukan paling cepat hari Selasa, 14 April 2020 oleh Tim Gugus Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Tabanan beserta jajaran Pemkab Tabanan dan jajarannya.

    Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu dengan disiplin melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat. “Yakni dengan selalu menerapkan cuci tangan sesering mungkin dengan sabun, selalu menggunakan masker dan membawa hand sanitizer saat bepergian, selalu menjaga jarak di keramaian, serta kiat-kiat pencegahan lainnya,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    Ditambah lagi saat ini sesuai himbauan Pemerintah untuk jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Hal itu dikatakan pihaknya tiada lain untuk keselamatan bersama, khususnya masyarakat Tabanan, sehingga terhindar dari wabah Covid-19 bahkan mampu memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini.

    Sementara, Koordinator Pasar Barang Tabanan I Made Indrabayu mengatakan sangat mengapresiasi kiat pemerintah dalam upaya mengantisipasi penyabaran virus ini. Di sela-sela kegiatan pembagian masker di Pasar Tabanan, ia mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tabanan dan jajarannya.

    Ia berharap semoga kebersamaan ini bisa tetap dilanjutkan untuk mencapai tujuan bersama dalam memerangi virus ini. Ia juga meminta agar seluruh pihak mampu menangani virus ini dengan jujur, disiplin dan betul-betul dengan tupoksi masing-masing memerankan diri memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehinngga timbul kesadaran masyarakat.

    Baca Juga:  Jalan Antosari-Pujungan-Sanda Jadi Bahan Diskusi di Forum Tabanan Bebas Bicara

    “Tiang yakin disiplin modal penyelesaian semuanya. Karena untuk menuju sehat itu adalah hal yang sangat mahal dan susah. Dan khususnya untuk Saya di Pasar Saya mohon harga barang dari tim TPID tolong luncurkan, sehingga ada dasar panduan kita memberikan perlindungan terhadap konsumen yang tiada lain adalah masyarakat kita,” harapnya. (*/KB)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi