Tabanan

Cegah Covid-19, 10 Napi Lapas Tabanan Dirumahkan

    TABANAN, Kilasbali.com – Penyebaran corona virus Disease atau Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat. Korban jiwa terus bertambah, dan yang dirawat di rumah sakit juga semakin banyak.

    Hal ini juga menjadi kekhawatiran para penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Di tengah masalah over crowding yang belum mendapatkan jawaban atau solusi, kini corona menjadi ancaman yang sangat serius untuk ditangani secara cepat dan tepat.

    Kemenkumham selaku pemangku kebijakan di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia mengeluarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19.

    Kalapas Tabanan, I Putu Murdiana menyatakan bahwa dengan dikeluarkan Permenkumham ini maka narapidana yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan sisa pidananya di rumah masing-masing.

    Baca Juga:  Truk Angkut Batu Bata Tergelincir Hingga Jatuh Melintang di Jalur Baturiti-Antapan

    “Persyaratan narapidana bisa dirumahkan diantaranya berkelakukan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, sedang menjalani subsider, SK integrasinya telah terbit, dan melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga,” jelasnya, Rabu (1/4/2020).

    Murdiana menambahkan, saat ini ada 10 orang narapidana yang memenuhi syarat dan hari ini juga langsung diberikan SK Asimilasi dirumahkan. Dari 10 orang warga binaan tersebut, 3 orang kasus narkotika, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus kehutanan, 2 orang perlindungan anak, 1 orang kasus penggelapan.

    Sedangkan untuk usulan asimilasi dan pembebasan narapidana lainnya, mulai besok pihaknya mulai menggarap dan memproses karena masih ada sekitar 20-an warga binaan yang memenuhi syarat dan harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Dugaan Intimidasi di Debat Ketiga Pilkada 2024

    “Mulai besok akan kami garap terus dengan membuat usulan asimilasi dan integrasi kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan baik dari pihak Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Saat pemberian SK dan melepas 10 orang narapidana, Kalapas Tabanan berpesan untuk mentaati anjuran pemerintah terkait tinggal di rumah agar tidak tertular virus corona.

    “Tentunya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku baik tentang wajib lapor, dan tidak kembali melanggar hukum karena SK ini bisa dicabut dan kalian menjalani pidana kembali di Lapas Tabanan,” pesan Murdiana. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi