DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali akhirnya membatalkan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020 yang rencananya pelaksanaannya 13 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 mendatang.
Keputusan pembatalan tersebut telah tertuang ke dalam surat nomor; 430/3287/secret/DISBUD yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Bali, dan telah ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster, 31 Maret 2020.
“PKB Tahun 2020, ditiadakan. PKB XLII dan akan dilaksanakan Tahun 2021,” kata Kadis Kebudayaan, Wayan ‘Kun’Adnyana, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, pembatalan tersebut karena pelaksanaan PKB tersebut sangat dekat dengan batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19, yakni 29 Mei 2020.
“Surat ini dibuat setelah mendapatkan masukan dari Bupati/Wali Kota se-Bali yang prinsipnya menyetujui even tahunan ini ditiadakan,” pungasknya. (jus/kb)