Tabanan

Cegah Covid-19, Bupati Eka Intruksikan Pasar Tradisional dan Modern Lakukan Ini

    TABANAN, Kilasbali.com – Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 khususnya di Kabupaten Tabanan perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan dan tidak menimbulkan korban yang semakin banyak.

    Menyikapi hal tersebut, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan intruksi Nomor: 430/367/disperindag yang ditujukan kepada Koordinator Pasar Tradisional, Pengelola Pasar Desa dan Pasar Adat, Pengelola Pasar Modern, Pengelola Pasar Sengol se-Kabupaten Tabanan, dan Pengelola Pasar Kodok.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Ziarah dan Peringati Hari Puputan Margarana Usai Debat Ketiga

    “Saya mengintruksikan agar memperhatikan kebersihan pasar, melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin, dan selalu mensosialisasikan cara pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para pedagang maupun pembeli,” ujarnya.

    Menurutnya, Jam Operasional Pasar Tradisional, Pasar Desa, Pasar Adat, dan Pasar Kodok/OB agar dimulai pada pukul 11.00 sampai dengan 14.00 Wita, berlaku mulai hari ini dan sampai kondisi benar-benar aman. Jam Operasional Pasar Senggol dimulai pukul 16.00 sampai dengan 19.00 Wita, berlaku mulai hari ini dan sampai kondisi benar-benar aman.

    Baca Juga:  Pendampingan-Informasi Hukum Jadi Strategi Mulyadi-Ardika untuk Implementasikan UU TPKS

    “Saya minta agar melaporkan kondisi pasar secara berkala baik melalui Whatsapp ataupun telpon melalui Dinas terkait. Masuk ke pasar tradisional, toko modern dan warung/rumah makan agar melalui pintu yang sudah disiapkan disinfektan dan tempat cuci tangan,” jelasnya.

    Foto: Surat intru
    Foto: Surat intruksi Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti.

    Sementara itu, untuk setiap masyarakat yang melakukan aktifitas ke pasar tradisional, toko modern dan warung/rumah makan agar menggunakan masker.

    “Para pedagang makanan tidak menyiapkan tempat duduk dan masyarakat yang berbelanja makanan agar di bungkus serta langsung di bawa pulang. Masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional, toko modern dan warung atau rumah makan di harapkan berbelanja secukupnya dan tidak berlebihan. Sehabis Berbelanja di harapkan kembali ke rumah masing-masing dan tidak bergerombol,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi