DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali akhirnya merilis tentang disinformasi tentang Pulau Bali akan di-lockdown empat hari lagi untuk Nyepi, dan juga dua informasi hoax yang beredar luas di media sosial. Yakni, hoax tentang surat penutupan Gianyar mulai tanggal 26-28 Maret 2020, dan hoax tentang konpensasi Rp350 ribu bagi warga yang tinggal di rumah.
“Bali akan di-lockdown empat hari lagi untuk Nyepi adalah kategori disinformasi,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana melalui rilis yang diterima redaksi kilasbali, Kamis (23/3/2020).
Menurutnya, informasi yang beredar hanya berupa screenshot/capture dari judul beritanya saja tanpa diikuti berita di dalamnya yang lengkap sehingga hal ini menimbulkan persepsi multi tafsir.
“Penggunaan kalimat empat hari lagi, memang bisa jadi berarti empat hari dari mulai berita ditulis, dan juga bisa diartikan tambahan empat hari lagi,” katanya.
“Berita lengkap masih bisa diakses di media itu dan tertera berita diposting Tanggal 20 Maret 2020. Penggunaan kata lockdown yang dimaksud adalah merujuk Nyepi pada tanggal 25 Maret 2020 bukan dalam terminologi wabah,” jelasnya.
Sementara untuk surat penutupan Gianyar mulai tanggal 26-18 Maret 2020, kata dia, adalah hoax. Sedangkan konpensasi Rp350 ribu bagi warga yang tinggal di rumah juga merupakan berita hoax.
“Untuk konpensasi Rp350 ribu ini, adalah informasi kearah joke, lucu, atau guyon. Karena link yang disertakan dalam pesan tersebut menampilkan foto lucu,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga postingan itu viral di media sosial. Diduga ada oknum yang ingin memperkeruh suasana dengan menebar postingan disinformasi dan hoax. (jus/*kb).