Gianyar

Polisi Bekuk Pencuri Handphone di Pantai Masceti

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dikejar selama dua bulan, polisi akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku pencuriam dua Handphone (Hp) sekaligus dalam sekali aksi. Terduga pelaku, M. holik (55) akhirnya berurusan dengan polisi. Warga Banjar Lebah, Keramas, Balahbatuh ini tidak bisa mengelak lagi setelah dihadapkan pada orang yang membeli Hp curiannya.

    Dalam aksinya M Holik yang sering mangkal di Pantai Masceti ini menyasar pengunjung yang bermain di Pantai dan menaruh batang bawaannya.

    Sebagaimana aksinya saat menggasak Hp milik dua orang korbannya masing-masing I Made Sujana (44) asal Desa Tegal Tugu dan dan I Made Wira dari Kelurahan Beng Gianyar. Kejadiannýa akhir tahun lalu, tepatnya tanggal 31 Desember 2019 lalu.

    Sore itu, kedua korban dan teman-teman datang ke Pantai Masceti dan bermain volly. Melihat kedatangan pengunjung rombongan yang membawa bola, langsung menjadi fokus pelaku. Karena saat bermain, umumnya mereka akan menaruh barang bawaannya.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    Nah, saat mereka sedang asyik bermain di pantai, barulah pelaku bersiap untuk beraksi. Pelaku yang sudah mengintai dari awal dengan gerak tengan cepat, langsung menggasak sebuah kantong celana yang berisi dua hp yang dikumpulkan para korban. Setelah mendapatkan sasarannya pelaku pun langsung menjauh dan kabur.

    Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp. Deni Septiawan menyebutkan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan salah satu korban I Made Sujana. Disebutkan, pelaku beraksi akhir tahun lalu, 17.00 wita, saat itu korban bersama beberapa temannya berkunjung ke Pantai Masceti dan bermain volly.

    Sebelum bermain korban menaruh HP-nya di saku celana jean . Demikian juga korban lainnya I Made Wira turut menitipkan Hp di saku celana yabg di taruh di pinggir pantai. Usai bermain volly, lalu ditinggal bermain volly sekitar Pukul 19.00 wita. Mereka pun baru menyadari jika Hpnya sudah raib.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    “Korban sempat mencari di sekitar pantai, namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kehilangan,” ungkap Akp Deni, Jumat (6/3/2020).

    Mengungkap kasus ini pun menjadi PR yang tidak mudah bagi aparat kepolisian. Hingga dua bulan penyelidikan yang dilakukan team Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar, akhirnya ditemukan titik terang. Di mana salah seorang warga, I Nyoman Murdana asal Banjar Gitgit, Desa Babakan, Gianyar membawa salah satu Hp milik korban.

    Polisi pun memeriksa yabg bersangkutan hingga terungkap nama pelakunya, yakni M Holik. “Murdana ini mendapatkan Hp curian itu dari pelaku M Holik dengan cara membeli (tukar tambah),” terang Akp. Deni.

    Baca Juga:  Sidak di Tegallalang, Satpol PP Temukan Pembangunan Villa Tak Kantongi Izin

    Atas pengakuan Murdana tim Resmob lantas melakukan penyelidikan kembali untuk mencari pelakunya. Hingga akhirnya Rabu (4/3/2020) M Holik dijemput di kediamannya.

    “Pelaku langsung kami iterograsi dan mengakui perbuatannya telah mengambil dua buah Hp. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan pengembangan,” pungkas Kasat Deni. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi