TABANAN, Kilasbali.com – Isu over crowding di dalam Lapas maupun Rutan diseluruh Indonesia merupakan isu aktual. Hampir semua Lapas kelebihan kapasitas. Hal itupun memicu permasalahan lain yang bermunculan akibat over capacity. Seperti kurangnya rasa nyaman, meningkatnya emosional narapidana, kurang maksimalnya proses pembinaan dan lain sebagainya.
Melihat kondisi seperti ini, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang diketuai Dr. Lidya Suryani W, SH, MH bersama dengan 4 orang anggota “turun gunung” dan mengadakan wawancara dan diskusi dengan pejabat Lapas Tabanan, Selasa 03/03/2020. Bertempat di ruang Kalapas Tabanan, sesi wawancara dan diskusi dimulai pukul 14.30 wita.
Sedangkan pejabat Lapas Tabanan, diikuti oleh Kalapas Tabanan I Putu Murdiana, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja IGAP Mahendra dan Kepala Kesatuan Lapas Tabanan I Wayan Suwiantara.
Dalam sambutannya Lidya menanyakan kendala2 dan permasalahan Lapas/Rutan terkait implementasi KUHAP dan UU Pemasyarakatan.
Kalapas Tabanan, I Putu Murdiana, Bc.IP, SH, MH menyatakan bahwa permasalahan klasik lapas/rutan saat ini adalah over crowding atau over capacity. Hal ini terjadi salah satunya karena semua proses penahanan sesuai pasal 22 KUHAP para penyidik, penuntut umum dan Pengadilan lebih memilih tersangka/terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara/Rutan.
Padahal Undang-undang menyebutkan selain penahanan Rutan, terdapat 2 jenis penahanan yang lain yaitu penahanan Kota dan Penahanan Rumah. “Itu hanya salah satu faktor,masih banyak faktor-faktor lain yang mengakibatkan Lapas/Rutan mengalami over kapasitas,” ujarnya.
Murdiana melanjutkan bahwa dalam proses pidana, Lapas/Rutan merupakan satu rangkaian dalam Proses Pidana Terpadu/integreted criminal justice system. Jadi peranan lapas/rutan sebagai tempat penahan tersangka/terdakwa tidak boleh dipandang sebelah mata.
Perawatan tahanan oleh Rutan penting dilaksanakan agar para terdakwa siap untuk melaksanakan persidangan dengan kondisi sehat baik jasmani maupun rohani. Tusi Rutan juga tidak mudah disamping dengan segala keterbatasan yg ada seperti anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia, karena pelayanan dan perawatan Tahanan merupakan salah satu pelayanan kepada masyarakat meskipun yang dilayani masyarakat yang masih diduga tidak bersalah karena perbuatan pidana.
Pada kesempatan yang lain Ketua Tim Lidya Suryani menyampaikan bahwa permasalahan ini akan menjadi masukan/input kepada pimpinan untuk dibahas oleh anggota DPR RI nantinya agar membuahkan suatu solusi yang tetap dan permanen sehingga permasalahan yang terjadi di lapas/rutan akan mendapatkan solusi yang tepat. Lidya juga memberikan apresiasi terkait pelaksanaan tusi dan kinerja Lapas Tabanan yang telah maksimal ditengah keterbatasan yang ada.
Diskusi diakhiri pukul 18.15 wita dan Tim Badan Keahlian kembali ke Denpasar untuk melanjutkan sesi berikut dengan Polda Bali dan Rupbasan Denpasar pada hari Rabu,:(04/03/2020). (rls/kb)