KriminalTabanan

Curi Ayam 44 TKP, Polisi Bekuk Buruh Serabutan

    TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan membekuk seorang pemuda, I Nengah Arli Anta alias Sare (26) tersangka pelaku pencurian ayam di 44 TKP. Tersangka asal Banjar Yeh Busbus, Desa Sai, Pupuan, Tabanan ini dibekuk saat akan menjual ayam-ayam hasil curiannya, Jumat (14/2/2020).

    Dari informasi yang dikumpulkan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban I Wayan Astawa (36) asal Dinas Paka, Desa Sanda, Pupuan, Tabanan.

    Di mana korban mendapat kabar bahwa ayam miliknya yang ditempatkan di gubuk/pondok di tengah perkebunan miliknya telah hilang,

    Mendapat kabar itu, iapun segera menegecek ke pondoknya. Benar saja, pondok tempat ayam-ayamnya itu, pintunya telah terbuka dan gembok sudah dalam keadaan rusak.

    Baca Juga:  Seorang Lansia di Belumbang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

    Di mana 10 ekor ayamnya yang ada di dalam sangkar juga hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Mendapat laporan masyarakat tentang maraknya kejadian pencurian ayam di wilayah Pupuan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lapangan.

    Dari hasil di lapangan, petugas pun mendapat bahwa informasi di wilayah Seririt-Singaraja ada seorang yang sering menjual ayam dengan harga murah.

    Baca Juga:  Istri De Gadjah dan Tim Mulyadi-Ardika Disambut Hangat Warga Banjar Batusangian

    Petugas pun mengejar dan melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Seririt.

    Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa setiap 2-3 hari ada seorang pria yang mengaku dari Bantiran Pupuan yang tidak diketahui namanya selalu membawa ayam dalam jumlah banyak.

    Pria ini menjual dengan harga murah dan selalu membawa sepeda motor Suzuki Shogun warna Biru DK 4411 VL.

    Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian selama empat hari di wilayah Seririt.

    Dan pada hari Jumat, 14 Februari 2020 sekitar pukul 06.45 WITA, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak menjual hasil curiannya.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta membenarkan terkait pencurian ayam tersebut.

    Menurutnya, modus operandi pelaku yakni masuk ke tengah perkebunan, kemudian masuk ke gubuk dengan merusak kunci gembok dan mengambil ayam-ayam yang ada.

    “Dari hasil introgasi pelaku yang merupakan resedivis dua kali kasus curat, mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 44 TKP di wilayah Pupuan dengan rincian di Desa Sanda 7 TKP, Desa Batungsel 25 TKP, dan di Desa Pujungan 12 TKP,” pungkasnya. (jus/kb)

    https://www.kilasbali.com/nyolong-motor-petani-pria-bersarung-dibekuk-polisi/

    Back to top button

    Berita ini dilindungi