TABANAN, Kilasbali.com – Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Bali, Sutrisno didampingi Kalapas Kelas IIB Tabanan, I Putu Murdiana membuka acara laporan Program Rehabilitasi Medis Narkotika dan Pelatihan Kemandirian Kontruksi Jasa dan Agrobisnis Bersersifikasi di Lapas Klas II Tabanan Tahun Anggaran 2020, Rabu (12/2/2020).
“Rehabilitasi ini untuk memulihkan kejiwaan yang sakit. Ini kan bukan pisiknya tapi psikisnya yang harus disembuhkan dengan jalan direhab, sehingga begitu mereka bebas maka akan menjadi sadar dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” kata Sutrisno.
Sedangkan terkait pelatihan kontruksi dan agro bisnis, kata dia, ini untuk memberikan skill kerja bagi para warga binaan. Sehingga begitu mereka terbebas, maka mempunyai ketrampilan sebagai modal untuk bekerja. “Yang direhab sebanyak 100 orang, seluruh Bali ada 650 orang tersebar di seluruh lapas,” tandasnya.
Sementara itu, Murdiana mengatakan, untuk program rehabilitasi yang dilaksanakan di Lapas Klas II B Tabanan meliputi skrining peserta rehabilitasi dengan menggunakan formulir ASSIST (Alkohol Smoking Substance Involve Test ) yang dilakukan pada bulan Januari 2020, tes urine pada tanggal 7 Februari 2020, assessment dilakukan oleh Tim Assesor BNNP Bali pada tanggal 10 Februari 2020 dan pembukaan pada hari ini, 12 Februari 2020. “Selama TA 2020, rehabilitasi medis dibagi dalam 2 gelombang masing-masing dilaksanakan selam 6 bulan,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan terdiri atas konseling adiksi, pemeriksaan dan pemberian terapi oleh dokter spesialis dan kegiatan-kegiatan lainnya seperti kegiatan kerohanian, senam, yoga dan meditasi, seminar kesehatan, latihan kedisiplinan dan dinamika kelompok.
“Untuk kegiatan pelatihan kemandirian, kegiatan pelatihan yang diberikan yaitu 3 jenis keterampilan yakni : pelatihan konstruksi, jasa dan agrobisnis. Masing-masing pelatihan dilaksanakan dengan kegiatan seleksi atau asessment minat dan bakat, pemberian teori, simulasi praktek lapangan dan sertifikasi,” ujarnya.
Kegitan Rehabiltasi Medis, kata dia, adalah WBP kasus penyalahgunaan narkotika dan kasus pidana umum lainnya yang memiliki riwayat penggunaan narkotika.
Sedangkan untuk kegiatan pelatihan kemandirian, sasarannya adalah seluruh WBP yang telah memenuhi persyaratan, memiliki minat dan bakat serta berkelakuan baik.
“Peserta rehabilitasi medis tahun 2020 adalah WBP Lapas Tabanan kasus narkotika dan kasus pidana umum lainnya yang berdasarkan hasil skrining ASSIST menunjukkan tingkat risiko sedang-berat,” bebernya.
“Adapun target rehabilitasi medis tahun ini sejumlah 100 orang WBP. Sedangkan target pelatihan kemandirian berjumlah 60 orang WBP, peserta masing-masing jenis pelatihan berjumlah 20 orang WBP,” imbuhnya.
Kata dia, terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi medis di Lapas Klas II B Tabanan untuk tahun anggaran 2020 dibagi dalam 2 gelombang. Gelombang pertama 12 Februari sampai 10 Agustus 2020 sebanyak 40 orang dan gelombang kedua 26 Juni sampai 22 Desember 2020 sebanyak 60 orang.
“Untuk kegiatan pelatihan kemandirian dilaksanakan mulai tanggal 12 Pebruari 2020 sampai dengan selesai. Kegiatan pelatihan diawali dari pelatihan konstruksi, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan jasa dan agrobisnis. Waktu kegiatan dilaksanakan sesuai dengan jenis bidang kegiatan latihan keterampilan dan sesuai dengan standar dari penyelenggaraan keterampilan,” pungkasnya. (D/KB)