TABANAN, Kilasbali.com – Kibijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) Bali No 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali, di apresiasi Petani Tuak, I Wayan Leter asal Banjar Tegal, Desa Kukuh, Tabanan.
Menurutnya, Pergub ini sangat mendukung ekonomi kerakyatan khususnya yang bergelut dibidang minuman beralkohol yang dilakukan secara tradisonal yaitu arak dan tuak.
Dirinya pun berahap agar produk yang ia buat itu bisa masuk ke hotel maupun swalayan. Karena selama ini, memasarkannya masih secara tradisional.
Leter mengakui, dalam sehari dirinnya bisa memproduksi tuak sebanyak 18 liter dan perbotolnya dijual seharga Rp 5000.
Sehingga untuk mengembangkan bisnisnya Leter mengharapkan binaan oleh Gubernur Koster, agar tuak yang diproduksi bisa dijual secara online serta memiliki hak cipta dan kemasan botol yang menarik.
“Saya harap Pak Gubernur bisa membantu saya bagaimana cara memasarkan tuak dan harganya pun bisa bersaing dengan minuman impor,” harap leter ketika ditemui saat akan membuat tuak, Kamis (6/2/2020).
Leter menjelaskan, untuk menghasilkan kualitas tuak yang terbaik membutuhkan waktu proses satu bulan, dan dalam memilih carang untuk tuak pun tidak sembarangan posisi bunga Jaka atau Kolang Kaling harus benar-benar berada di bawah buah.
Selain itu dalam memilih pohon Jaka pun tidak sembarangan untuk mendapatkan tuak yang berkualitas tinggi, posisi pohon Jaka harus berdampingan dengan pohon bambu sebab dipastikan kualitas tanahnya sangat baik. (D*/kb)