TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Reserse Kriminal Polres Tabanan akhirnya berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor Nmax yang terjadi di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan dan perampasan tas di pinggir Jalan Murai, Banjar Pengabetan Desa Dauh Peken, Tabanan.
Di mana si pelaku ternyata seorang narapidana yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bangli.
Dari informasi yang dikumpulkan, pencurian Nmax itu berawal dari anak korban Ni Wayan Budiasih yang baru pulang sekolah mengendari Nmax DK 6276 GAW sekitar pukul 12.00 WITA, pada Rabu 18 Desember 2019 lalu.
Karena tidak ada persaan apa-apa anaknya itu selanjutnya parkir di pinggir jalan depan warung milik korban dengan kunci motor diletakan di bagasi kecil bagian depan motor. Setelah itu, anaknya pun masuk ke dalam rumah.
Selang beberapa menit kemudian datang seorang laki-laki berbelanja ke warung korban yang saat itu di layani oleh ibu korban yang bernama Ni Wayan Denda.
Laki-laki yang tak dikenal tersebut berbelanja membeli sebungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp50 ribu. Karena tak ada kembalian, akhirnya sang ibu korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang kembalian.
Sayangnya, setelah ibu korban kembali Nmax yang di parkir itu sudah lenyap, berikut laki-laki yang berbelanja tadi juga tidak ada. Kejadian itupun akhirnya dilaporkan kepihak kepolisian.
Sementara untuk perampasan tas, menimpa korban Ni Komang Veronika Amanda saat berada di Jalan Murai. Korban yang saat itu sedang lengah, tiba-tiba saja tas yang ia bawa dirampas orang tak dikenal.
Karyawati swasta inipun kehilangan tas yang di dalamnya berisikan handphone Vivo, Iphone, dua gelang, satu anting, dan satu okoan/badong. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp13,2 juta. Kejadian inipun dilaporkan kepihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia segera memerintahkan Kanit Reskrim I, Iptu Muhammad Said Hasan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan guna memburu si pelaku.
Akhirnya, hasil penyelidikan dan juga informasi masyarakat, petugas mengendus keberadaan tersangka. Di mana petugas mendaptkan informasi terkait keberadaan DPO yang melarikan diri dari Lapas Gede Sugiarta alias Sugi yang beberapa hari sebelumnya pernah dilihat di sekitar Ubud Gianyar sesuai foto DPO Lapas Bangli.
Mendapat informasi itu, petugas segera melakukan pengejaran dan menyambangi kawasan Ubud. Akhirnya, Sabtu 25 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WITA, Sugi berhasil dibekuk di depan kamar kos milik pacarnya di Banjar Sindu, Sayan, Ubud, Gianyar. Selanjutnya Sugi dibawa ke Polres Tabanan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengambil sepeda motor dengan mudah, karena kuncinya berada di bagasi depan, sedangkan merampas dilakukan saat korban lengah,” Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia, Senin (27/1/2020). (KB)