GIANYAR, Kilasbali.com – e-Parkir atau parkir elektronik di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar akhirnya dihentikan (distop) pasca menuai banyak keluhan dari masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, penghentian operasi parkir elektronik tersebut karena kebijakan Bupati Gianyar I Made Mahayastra untuk tidak ada lagi restribusi di rumah sakit.
Direktur Utama RSUD Sanjiwani Gianyar, Dr. Ida Komang Upeksa mengatakan, penghentian ini sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar karena selama ini parkir rumah sakit dikelola atau dimonitoring oleh pihak Dishub.
“e-Parkir dimulai dari bulan April 2019. Kini sudah berjalan baru enam bulan berjalan,” ujarnya, Jumat (3/1/2020).
Secara terpisah, Kadishub Kabupaten Gianyar, I Wayan Suamba mengatakan, penyebab diberhentikannya restribusi parkir di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar karena kebijakan dari Bupati. “Ini karena kebijakan dari bapak bupati, masak iya orang sakit ditagih biaya lagi untuk parkir,” ujarnya.
Wayan Suamba menuturkan bahwa pihaknya akan mencari tempat untuk mendapatkan restrubusi parkir agar tidak berkurang. “Restribusi parkir mungkin akan kami cari di tempat lain, ini agar tidak adanya pengurangan restribusi parkir untuk Gianyar, ” pungkasnya. (ina/kb)