GIANYAR, Kilasbali.com – Aparatur Desa Singapadu Kaler dan warga Banjar Samu mendatangi Kantor Badan Kesbangpolinmas Gianyar untuk menyampaikan surat yang isinya memohon agar Pemkab Gianyar menutup jalur dan aktivitas ATV yang melintas di banjar setempat.
Pasalnya, aktivitas ATV kerap mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan masyarakat. Karena beberapa ulah wisatawan yang ugal-ugalan mengemudikan ATV, dan kerap mengakibatkan kecelakaan.
I Made Madya salah seorang warga mengatakan, kedatanganya bersama puluhan warga lainnya untuk mendukung langkah aparatur desanya yang bersurat ke Pemkab Gianyar. “Kami ingin pemerintah menutup kegiatan itu. Karena keselamatan anak-anak kami taruhnnya,” ungkapnya.
Secara terpisah, Perbekel Singapadu Kaler I Made Kardana mengungkapkan bahwa sudah ada kesepakatan terkait jalur ATV tersebut. Untuk lebiih lanjut pihaknya hanya menyampaikan surat sesuai keingian warganya, khususnya warga Banjar Samu. “Kami hanya menyampaikan surat mengenai keinginan masyarakat. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti,” terang singkat Kardana.
Sedangkan Kepala Kesbangpolismas Gianyar Dewa Gede Amertha membenarkan menerima surat darai aparatur Desa Singapadu Kaler, Sukawati. Atas surat itu, langsung ditindaklanjutinya dengan memanggil seluruh instansi terkait. Mulai dari Dishub, Dispar, Pol PP dan lainnya. “Kami masih mempelajari bersama. Kami pasti segera menyikapi, dan kepada warga kami minta agar melakukan tindakan yang nantinya dapat memperkeruh suasana,” terangnya.
Sebelumnya, warga mempertanyakan aktivitas ATV Adventure yang melintasi Banjar Samu. Disebutkan, kenyamanan warga Banjarbsam terusik karena kerap ada aksi ugal-ugalan wisatawan yang bermain ATV. Pemanafaatan Jongging track untuk jalur ATV itu juga dipertanyakan. Terlebih dijadikan objek MoU antara Bumdes dan Investor.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), I Made Watha menyebutkan pihaknya sudah memantau langsung ke lapangan dan meminta agar urusan di bawah diselesaikan terlebih dahulu.
Disebutkan, di desa setempat terdapat sembilan ATV dengan koordinatornya dari paguyuban. Terlebih sembilan itu berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, sejauh in aktivitas itu tidak ada izinnya dan dihimbau untuk sama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan semacam standar operasional presedur (SOP). (ina/kb)