DENPASAR, Kilasbali.com – Bahasa Bali sejak turun temurun telah menjadi bahasa ibu bagi warga yang mendiami Pulau Bali. Namun dengan adanya perubahan zaman, membuat banyak anak-anak muda yang seakan-akan malu menggunakan bahasa Bali. Di samping itu, banyak pula para orang tua yang tidak memperkenalkan bahasa Bali kepada anak-anaknya.
Jika ini dibiarkan secara terus menerus, maka bahasa Bali akan punah dan digantikan oleh bahasa asing lainnya. “Untuk itu, mari kita ubah mindset kita terhadap bahasa Bali. Jangan pernah bangga tidak bisa berbahasa Bali, tetapi banggalah bisa berbahasa Bali,” kata Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster saat menjadi narasumber dalam acara ‘Evaluasi Akhir Tahun Penyuluh Bahasa Bali’, yang bertempat di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya – Denpasar pada Senin (16/12/2019).
“Ayo kita bangga mempergunakan bahasa Bali. Contoh negara-negara lain yang bangga menggunakan bahasanya sendiri seperti Jepang dan Korea. Lalu kita kenapa tidak? Kita harus bangga mengunakan bahasa Bali,” ajaknya.
Ny Putri Koster mengatakan, ke depan semua kegiatan yang menggunakan bahasa Bali diharapkan semakin ditingkatkan. Karena gejala-gejala “degradasi” bahasa Bali sudah terasa. Untuk itu diperlukan upaya bahasa Bali tersebut bisa bertumbuh kembang. Menurutnya, pengenalan bahasa Bali harus dimulai dari keluarga, karena dalam keluargalah rutinitas intensif berbahasa tersebut berlangsung.
“Kita harus menumbuhkembangkan sejak dini yang dimulai dari keluarga di rumah untuk membiasakan diri berbahasa Bali, sehingga tumbuh kesadaran dan bangga kalau berbicara sama orang menggunakan bahasa Bali alus,” katanya.
Untuk itu, Ny Putri Koster berharap para penyuluh bahasa Bali yang bertugas di desa-desa agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam rangka memperkenalkan dan melestarikan bahasa Bali.
Sebelumnya, dalam sambutan Gubernur Bali yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Adnyana mengatakan bahwa penyuluh bahasa Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pelestarian dan pengembangan bahasa Bali sebagai bahasa ibu masyarakat Bali, memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Bali. Keberadaan penyuluh bahasa Bali selain bertugas sebagai mitra masyarakat dalam upaya pelestarian bahasa Bali, juga memiliki peran untuk menyampaikan program – program pemerintah untuk dapat diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa, maka diharapkan peran penyuluh bahasa Bali mampu secara maksimal, serta membuat berbagai program kerja yang mengacu para Peraturan Gubernur tersebut.
Dalam acara evaluasi yang dihadiri oleh para penyuluh Bahasa Bali Kabupaten/Kota se-Bali, disampaikan paparan materi dari beberapa narasumber, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dan I Nyoman Suka Ardiyasa terkait Strategi Peningkatan Kinerja Penyuluh Bahasa Bali Berbasis IT. (rls/kb)