JEMBRANA, Kilasbali.com – Jajaran kepolisian daerah Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja masuk ke Bali. Tak tangung-tangung ganja kering seberat hampir 100 kilogram berhasil di amankan petugas pada Sabtu malam (19/10/2019).
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dugaan pengiriman narkoba melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya segera memerintahkan bawahannya untuk melalukan penyelidikan dan pemeriksaan di pintu masuk Bali.
Benar saja. Sekitar pukul 00.10 WITA petugas mencurigai mobil Xenia putih DK 1580 OW. Dan setelah diperiksa, ternyata membawa benda mencurigakan berupa 4 kardus besar.
Kendatipun sempat mengelak bahwa barang yang dibawa adalah baju batik, namun petugas tak percaya begitu saja dan membuka kardus itu. Saat dibuka, ternyata di dalamnya terdapat sejumlah bungkusan yang berisikan ganja kering.
Petugas pun akhinrya membuka seluruh kardus itu. Ternyata, totalnya ada 100 bungkus ganja kering dengan total berat 97.914 gram brutto atau netto 97.816,4 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua plastik klip berisi kristal bening berat 0,24 gram brutto yang diduga sabu, uang tunai Rp 4 juta lebih dan beberapa HP serta dua unit mobil.
Dari kasus ini, petugas menangkap empat orang pelaku, yakni Herman Pelani (35) asal Padang Lawas Utara, Saleh Siregar (27) asal Klungkung, Faisal Ahmad Rangkuti (33) dan Rikardo Nainggolan yang berasal dari Padang Sidempuan.
Kapolres menegaskan bahwa mereka adalah dua jaringan. Yakni dari Jakarta yang membawa barang hingga Banyuwangi, dan jaringan Bali yang bertugas membawa barang haram ini ke Denpasar.
“Jadi ada dua jaringan-jaringan pertama yang naik Xenia itu jaringan Bali. Dua pelaku lainnya jaringan Jakarta yang bertugas membawa paket dari Jakarta. Mereka bertemu di Banyuwangi,” jelas Kapolres, Selasa (22/10/2019).
“Tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (gus/kb)