JembranaSosial

Tak Masuk KK Miskin, Seorang Janda dan Putrinya Tinggal di Gubuk Reyod

JEMBRANA, Kilasbali.com-Nasib seorang janda Ni Ketut Rasi (60) dan putrinya Ni Putu Ayu Swandewi yang tinggal di Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana sungguh pilu.

Sejak suaminya, yakni Nengah Sedana (alm) tewas dalam sebuah peristiwa kecelakaan 2017 lalu, ia kini tinggal di sebuah gubuk reyod berdinding gedek.

Ironisnya, hingga saat ini ia belum dapat program bedah rumah dan juga tidak terdaftar sebagai KK miskin.

Ketut Rasi menuturkan, lahan tempat berdiri gubuknya itu adalah tanah kapling yang dibeli almarhum suaminya.

“Suami saya dulu bekerja sebagai buruh,” tuturnya, Sabtu (12/10/2019).

Setelah ditinggal tulangpunggung suaminya yanga berasal asal Banjar Sawe Desa Batuagung, Jembrana, perekonomian keluarga lumpuh.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rasi mengaku dibantu putrinya yang masih duduk di bangku kelas XII SMK Negeri 1 Negara, yang kini hanya menghadalkan hasil dari mencari ate (semacam tanaman/ranting untuk kerajinan).

Baca Juga:  Bali Safari Marine Clean Lebih Beach

Hasil penjualannya pun diakuinya juga tidak menentu. “Ya kadang agak susah juga. Bersyukur saudara saya yang juga buruh masih perhatian sama anak saya, sehingga masih bisa sekolah. Kalau bantuan beras ataupun PKH kami tidak dapat,” jelasnya.

Rasi dan putrinya ini sangat berharap bisa mendapat bantuan. Kendati sudah ada petugas yang menurutnya melakukan pengukuran di lahannya, namun hingga kini tak kunjung ada tanda-tanda rumahnya akan diperbaiki. Bahkan hingga kini ia tidak mendapat dana santunan kematian suaminya.

“Dulu beberapa kali ada yang ngukur ke sini tapi tidak jadi dan sampai sekarang tidak dapat. Santunan kematian suami saya sampai sekarang juga tidak dapat. Padahal kartu KK masih di tempat pak kaling,” ungkapnya.

Baca Juga:  Begini Persiapan Polres Gianyar Sikapi Bencana

Sementara itu Kepala Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Jembrana Putu Sagung Suparwayasa mengatakan kalau pihaknya sudah berusaha mengurus dana santunan kematian Nengah Sedana.

Namun karena saat meninggal, jenasahnya diprosesi di Sawe sehingga terlambat diurus. Pihaknya juga mengaku tidak berani mengusulkan dengan data yang tidak sesuai aturan, jika lebih dari 30 hari setelah meninggal tidak boleh diproses dan harus disesuaikan tanggalnya.

“Jadi kan kami tidak berani memanipulasi tanggal kematian. Nanti kena kasus,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah mengusulkan bantuan bedah rumah, sudah sempat namanya keluar sebagai penerima bedah rumah provinsi. Namun karena anggaran cuma Rp 30 juta dan dari pihak keluarga tidak bisa menambah swadaya sehingga tidak jadi diambil.

Demikian juga saat bantuan bedah rumah PHR senilai Rp 50 juta sudah muncul nama Nengah Sedana namun musibah datang dimana Sedana meninggal dunia. Sehingga gagal lagi dan kemudian PHR juga difokuskan di Kecamatan Negara. Sehingga janda Rasi dan putrinya urung mendapatkan bedah rumah.

Baca Juga:  Penanganan Sampah dan Penataan Baliho di Bali

Bahkan pihaknya mengaku ragu saat akan kembali mengusulan bantuan bedah rumah untuk Ni Ketut Resi, lantaran ia sempat berencana menjual lahan yang kini ditempatinya tersebut.

Sehingga pihaknya hingga kini masih berusaha memastikan niat Ni Ketut Resi untuk pindah kembali ke Sawe, Batuagung. Jika ada bantuan, pihaknya sudah berusaha memprioritaskan Rasi dan putrinya.

“Kami belum usulkan lagi karena Ibu Rasi berniat menjual tanahnya. Jika sekarang tidak jadi jual tanah ya kami akan coba usulkan lagi di Kabupaten,” tandasnya. (gus/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi