TABANAN, Kilasbali.com – Bawaslu Tabanan terpaksa melakukan rasionalisiasi terhadap beberapa kegiatan. Pasalnya Pemkab Tabanan hanya menyetujui Rp7,4 miliar dari anggaran yang diusulkan Rp11, 5 miliar.
Di mana anggaran itu akan dicairkan secara bertahap. Tahap pertama dibebankan pada APBD tahun 2019 sebanyak Rp 150 juta.
Sedangkan sisanya, akan dicairkan tiga tahap melalui APBD tahun 2020 yakni sebanyak 40 persen, 50 persen dan 10 persen.
“Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah kita tandatangani,” kata Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Jumat (11/10/2019).
Menurutnya, jumlah anggaran tersebut masih kurang. Karena memiliki kecamatan terbanyak, yakni 10 kecamatan dengan 133 desa.
“Jadi memang masih kurang, karena kita akan membentuk pengawas di tingkat kecamatan, tingkat desa, hingga pengawas TPS,” lanjutnya.
Dikatakannya, untuk menyiasati anggaran yang kurang itu, pihaknya melakukan efesiensi. Seperti mendompleng rapat-rapat yang ada di banjar untuk sosialisasi.
“Ini untuk memaksimalkan pencegahan agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (KB)