TABANAN, Kilasbali.com – Setelah dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disepakati menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan dan akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna ke 16 masa persidangan III, tahun sidang 2019, senin (23/9/2019) siang, yang digelar di aula Sidang DPRD setempat, dengan acara pokok Persetujuan Bersama Bupati Tabanan dan DPRD Kabupaten Tabanan Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Rapat Paripurna ke 16 masa persidangan III, tahun sidang 2019 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga didampingi Wakilnya dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Forkompinda Kabupaten Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dalam sambutannya saat itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti atau yang akrab disapa Bupati Eka menghaturkan rasa syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa. “Mengawali sambutan ini mari kita mengucapkan rasa syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena hari ini tentunya kita bisa berkumpul disini dalam keadaan sehat dan berbahagia,” ucapnya.
Setelah itu Bupati Eka menjelaskan dalam garis besarnya pendapatan Daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan sebesar Rp. 398,220 Milyar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 8,469 milyar lebih dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp. 261,217 milyar lebih dari jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,984 Triliun lebih.
Sedangkan besaran Belanja Daerah adalah sebesar Rp. 2,203 Triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1,168 Triliun lebih dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1,034 Triliun lebih. “Ini berarti pada RAPBD-P tahun anggaran 2019 terdapat defisit sebesar Rp. 218,687 milyar lebih. Direncanakan akan ditutupi dari Silpa tahun 2018, pinjaman kepada PT. SMI dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya,” jelas Bupati Eka.
Disamping itu Bupati Eka sangat menyadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal Daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan. “Namun demikian kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata serta berkesinambungan dalam pencapaian pelaksanaan program tahun 2019, menuju terwujudnya masyarakat Tabanan sejahtera, aman dan berprestasi,” pungkasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Eka mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan di Tabanan atas segala itikad baik serta bantuan dan kerjasamanya dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. “Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa tetap memberikan tuntunan kepada kita sekalian dalam pengabdian kita masing-masing untuk menuju kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” tutup Bupati Eka. (KB)