JEMBRANA, Kilasbali.com – Hanya dalam kurun waktu dua jam, sebanyak 48 pelanggar terjaring razia gabungan Satlantas Polres Jembrana bersama jajaran UPT Bapenda Bali yang digelar di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Senin (26/8/2019).
Di antaranya, 15 pelanggaran dengan STNK yang tidak sah, karena belum membayar pajak kendaraan. Sedangkan 33 pelanggar lainya, terdiri dari 8 pelanggaran tanpa STNK, 11 pelanggaran tanpa SIM, 1 pelanggaran menyangkut kir, dan 13 pelanggaran traffic light.
Kanit Patroli Satlantas Polres Jembrana, Iptu I Nyoman Yasa mengatakan, pengendara yang belum membayar pajak kendaraan tetap dikenakan tindakan tilang.
“Semua kami tilang. Termasuk yang STNK-nya belum disahkan. Kami tilang sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Jadi kami bukan menekankan terhadap pajakanya, tetapi lebih kepada pengesahan STNK,” ujarnya.
Sementara Kepala UPT Bapenda Bali di Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Surya Dharma mengatakan, selain menemukan 15 pelanggaran pengendara yang belum mabayar pajak kendaraan bermotor itu, juga pihaknya juga menemukan satu pelanggar terkait balik nama kendaraan.
Menurutnya pelanggar menyangkut balik nama kendaraan, itu diketahui telah mencabut berkas kepemilikan sebelumnya, namun belum memporses balik nama sehingga muncul denda. “Ada 16 yang bermasalah. 15 belum bayar pajak, 1 terkait balik nama,” tandasnya. (gus/kb)