Tabanan

Razia Gabungan Bapenda Bali di Tabanan Jaring 39 Pelanggar

    TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 39 pelanggar di Tabanan terjaring razia gabungan serentak melalui Unit Penerimaan Pajak dan Retrisbusi Daerah (PPRD) bekerjasama dengan Kepolisian dan Jasa Raharja, yang merupakan salah satu program inovasi dan mendukung pendapatan asli Daerah Bali, Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Bali, Senin (26/8/2019).

    Razia gabungan serentak yang dipusatkan di Simpang Patung Adi Pura, Pesiapan, Tabanan dimulai pukul 07.00 WITA dan berakhir pukul 08.30 WITA. Di mana dalam razia tersebut, kendaraan baik sepeda motor maupun mobil dicek kelengkapan surat-surat kendaraanya dan dicek pembayaran pajaknya, apakah ada tunggakan pajak atau tidak.

    Menurut kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Bali di Tabanan, Drs I Nengah Suarnata didampingi Kasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Nyoman Wiraguna mengatakan, razia gabungan ini bertujuan selain menjaring kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat guna memberi efek jera kepada wajib pajak yg membandel atau belum melakukan kewajibannya tidak membayar pajak, juga terkait dengan diterbitkannya Pergub No. 28/2019 tentang Pengurangan/penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, pada tanggal 1 agustus 2019.

    “Yang kita cek yaitu kelengkapan kendaraan, baik roda dua atau roda empat. Bahkan kendaraan plat merah juga kuta periksa, kita ingin mengecek apa mereka sudah bayar pajak atau menunggak pajak,” jelasnya.

    Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Banjar Delod Rurung dan Bada Gede di Desa Antosari Diprediksi 80 Persen

    Suarnata menambahkan, kegiatan seperti ini rutin digelar setiap dua bulan sekali. Dimana dengan kegiatan seperti ini mampu menekan masyarakat dalam menunda atau tidak membayar pajak kendaraan.

    “Kegiatan seperti ini dilaksanakan secara rutin satu bulan atau dua bulan sekali,” tambahnya.

    Lebih lanjut Suarnata mengatakan, untuk di Kabupaten Tabanan jumlah tunggakan yang belum daftar ulang atau belum bayar pajak dari periode januari sampai agustus 2019 sebanyak 9.607 unit kendaraan, baik sepeda motor atau mobil.

    Baca Juga:  Kunjungi Lapas Tabanan, PLT Dirjen Pemasyarakatan Rencanakan Perbaikan Bangunan Lapas Tabanan

    Dari jumlah tunggakan tersebut kendaraan yang berstatus dimiliki atas nama sendiri sebabyak 4.930 unit, dan yang belum balik nama sebanyak 1.855 unit, sisanya 2.619 unit sudah terjual dan 10 unit dalam kondisi rusak. Sedangkan untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo namun belum daftar ulang (BDU) untuk periode januari sampai 30 juni 2019 sebanyak 12.638 unit kendaraan. Dimana saat ini upaya untuk menekan atau mengurangi tunggakan wajib pajak dengan program door to door, atau samsat langsung ke rumah warga.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    “Usaha mengurangi tunggakan wajib pajak dengan jemput bola, seperti mengadakan samsat door to door yaitu samsat ke rumah tinggal, selain itu juga bisa bayar lewat aplikasi Android. Kita tetap sosialisasi ke Desa-desa dan melakukan pembinaan, dan sudah rutin dilakukan tiap hari,” lanjutnya.

    Pada razia gabungan ini sebanyak 75 anggota dikerahkan, yang merupakan gabungan dari Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja. Dimana bagi pelanggar yang terjaring dalam razia ini langsung diproses di tempat atau langsung ditilang di tempat. Ada sebanyak 39 pelanggar terjaring dalam operasi tersebut, dimana 39 pelanggar terdiri dari, PKB 2 unit, BBNKB 16 unit, PKB+BBNKB 2 unit, Nopol luar daerah 3 unit dan tilang polisi sebanyak 16 unit. (*KB)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi