CeremonialTabanan

HUT ke 74 RI, 101 Warga Binaan Lapas Tabanan Dapat Remisi

    TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 101 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tabanan mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS- 965.PK.01.01.02 Tahun 2019 dan Keputusan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019.

    Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam upacara pemberian remisi, di Lapangan Kantor Lapas II B Tabanan, Sabtu (17/8/2019).

    Turut hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan, Sekda Tabanan I Gede Susila, dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

    Wabup Sanjaya yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan Kemerdekaan Bangsa Indonesa. Gelora dan semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakata.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Ziarah dan Peringati Hari Puputan Margarana Usai Debat Ketiga

    “Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan Negara yang dengan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan untuk menjadi yang lebih baik lagi,” katanya.

    “Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuh dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian Nasional,” tambah Sanjaya.

    Sanjaya mengatakan tema Perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI yaitu “SDM unggul Indonesia Maju, yang fokusnya dalam peningkatan kualitas SDM, revitalisasi menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian masalah harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, trampil dan mandiri.

    Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Banjar Delod Rurung dan Bada Gede di Desa Antosari Diprediksi 80 Persen

    “Kepada para narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik di tengah masyarakat serta jadilah insan yang berakhlak dan berbudi luhur,” imbuhnya.

    Sanjaya juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan penuh ketulusan. Selalu berupaya untuk menjaga nama baik serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.

    Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada PNS yang telah bekerja dengan setia. Wabup Sanjaya dan para undangan upacara juga memberikan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi. Remisi yang diterima rata-rata 1 tahun hingga 5 bulan dari masa tahanan. (kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi