KlungkungPeristiwa

KEREN…!!! Klungkung Daerah Bebas Iklan Rokok dan Tertib KTR

    KLUNGKUNG, Kilasbali.com – Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta membuka paksa stiker iklan rokok yang tertempel di sebuah warung milik Nengah Natra di Jalan Kenyeri kelurahan Semarapura Klod.

    Stiker itu ditemukan tertempel pada pintu warung saat aksi Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik, Minggu (14/7/2019).

    Suwirta mengatakan, Klungkung sudah menyatakan diri sebagai daerah bebas iklan rokok dan tertib KTR. “Ternyata masih ada iklan rokok, dan iklan ini tampak masih baru atau baru terpasang,” ujarnya.

    Suwirta pun mengingatkan pemilik warung agar tidak lagi memasang iklan rokok. Mengingat, kabupaten ini telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.

    Baca Juga:  Sebuah Toko di Penebel Kebakaran Hingga Rugi Rp 1 Miliar

    “Saya tidak larang orang merokok. Tetapi mengatur sesuai perda, sehingga bisa menyelamatkan masyarakat yang tidak merokok, serta yang sudah merokok bisa mengurangi bahkan berhenti untuk merokok,” katanya.

    Bupati pun meminta para distributor maupun produsen rokok agar tidak coba coba memasang iklan rokok dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Klungkung. Jika kedapatan memasang iklan maka akan dikenakan sanksi tegas. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi