DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor; 422.1/36200/BPTEKDIK/DISDIK tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020.
SE tersebut, untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD Provinsi Bali Nomor 420/2028/DPRD tertanggal 4 Juli 2019, terkait PPDB SMA/SMK Negeri.
“Mengingat kondisi beberapa sekolah SMA/SMK Negeri yang daya tampungnya belum optimal, maka SE ini untuk menyampaikan mekanisme PPDB,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa, Sabtu (6/7/2019).
Menurutnya, adapun persyaratan dalam seleksi PPDB tersebut, yakni calon siswa lulus SMP/sederajat, memiliki sertifikat hasil ujian nasional, peserta yang lulus PPDB pertama tidak diperkenankan mengikuti tahap ini, yang tidak lulus tahap pertama dapat mengikuti seleksi ini, calon peserta didik mendaftar satu kali dengan satu sekolah pilihan, dan menandatangani surat pernyataan tidak mendaftra di sekolah swasta.
“Seleksi calon peserta didik yang diterima berdasarkan perangkingan prestasi Nilai Ujian Nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut mengatakan, jadwal pendaftaran 6 – 7 Juli 2019 pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA. Perangkingan 8 Juli 2019, Pengumuman 9 Juli 2019, dan pendaftaran kembali pada 10-11 Juli 2019, pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WITA.
“Calon pendaftar langsung ke sekolah dengan membawa kelengkapan administrasi fotocopy Ijasah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus, fotocopy akta kelahiran, fotocopy nomor pendaftaran (bagi yang sudah mendaftar dan dinyatakan tidak lulus), melampirkan surat pernyataan tidak mendaftar di sekolah swasta,” jelasnya.
Kadisdik menambahkan, verifikasi persyaratan dilakukan oleh panitia PPDB sekolah, memenuhi persyaratan administrasi peserta mendapatkan nomor pendaftaran, perangkingan dilakukan masing-masing sekolah, dan penetapan perangkingan dilakukan sekolah.
“Untuk pengumuman dan penetapan hasil prangkingan akan diumumkan di masing-masing papan pengumuman sekolah,” pungkasnya. (kb)