Jembrana

Ngabdi Belasan Tahun, Enam Bidan Terima SK CPNS

NEGARA, Kilasbali.com – Enam orang tenaga kesehatan di Jembrana akhirnya resmi diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Jembrana dari program pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2019 diserahkan langsung oleh Bupati Jembrana, I Putu Artha kepada 6 bidan PTT di Ruang VIP Kantor Bupati Jembrana, Senin (13/5/2019).

Bupati Jembrana, I Putu Artha didampingi Sekdis Kesehatan, dr. Putu Suekantara usai penyerahan SK CPNS kepada 6 bidan tersebut mengatakan, pengangkatan CPNS ini merupakan sebuah penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada para bidan yang selama ini telah mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan.

Baca Juga:  DTW Ulundanu Beratan Siapkan Parade Budaya Selama Libur Nataru 2024

“Saya harap setelah diserahkannya SK CPNS, para bidan bisa bekerja lebih baik, tanggap dan semkain makin peka akan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan” ujar Bupati Artha. Pihaknya juga mengintruksikan CPNS baru ini untuk rutin turun memonitor kondisi kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.

“Bidan ini harus paham kondisi warga di bawah, lakukan pendataan dengan baik agar tahu kebutuhan mereka. Utamanya bila ada warga miskin dengan sakit kronis menahun. Lakukan monitoring dan Perhatikan keperluan mereka. Misalnya ada warga miskin perlu kursi roda, bisa dilaporkan ke dinas. Termasuk jangan segan-segan masing-masing Poskesdes untuk menjemput langsung memberikan penanganan dan rujukan”ujar Artha.

Baca Juga:  Realisasi Retribusi Parkir di Tabanan Sepanjang 2024 Tunjukkan Tren Positif

Diharapkannya, para bidan aktif membagikan keahliannya, seperti melalui pengajian atau pertemuan ibu-ibu dibanjar untuk mensosialisasikan kesehatan ibu dan anak. “Pendekatan preventif itu juga salah satu cara menurunkan angka kematian ibu dan anak,” tandas Bupati Artha.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa mengatakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018, menjadi dasar PTT CPNS Kemenkes yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2016 dan berusia setinggi-tingginya 40 tahun dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah.

“Keenam bidan tersebut rata – rata telah mengabdi selama 14 tahunan sebagai bidan PTT kementerian kesehatan selama ini mengabdi didesa. Mereka akan ditempatkan di masing – masing desa di Jembrana. Ini sekaligus menjadi kuota bidan PTT terakhir sebagai CPNS,” ungkap Budiasa. (gus/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi