GianyarHukum

Tiga Supir Truk Ugal-Ugalan Diringkus, Ternyata Nyabu

    GIANYAR, Kilasbali.com – Petugas Polres Gianyar berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika, jenis sabu. Parahnya, barang haram itu dikomsumsi oleh sopir truk di Gianyar yang kerap ugal-ugalan saat berkendara. Akhirnya, dalam sebuah operasi berantai, tiga orang sopir truk pengangkut bahan bangunan yang sering mengkonsumsi sabu-sabu, berhasil digelandang tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gianyar.

    Para tersangka tersebut, yakni Eka (36) warga  asal Banjar Padpadan, Petak Kaja Gianyar, Komo (26) asal Samplangan, Gianyar dan Songol (25) dari Banjar Sema, Pering Blahbatuh. “Mereka bertiga kami amankan secara berantai dalam dua hari pengembangan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Nyoman Pawana Jaya Negara didampingi Kasubag Humas, AKP Ketut Suarnata memperkenalkan para tersangka kepada awak media di Polres Gianyar, Jumat (26/4/2019).

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Bencana Gempa Megathrust di Gianyar

    Menurutnya, penangkapan para tersangka ini berawal dari penangkapan Eka di sebuah warung di Padpadan, Petak Kaja, pada Hari Senin (22/4/2019) malam lalu. Di mana penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi yang didapatkan oleh petugas, bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu-sabu.

    Lebih lanjut mengatakan, informasinya pun terbuktikan, setelah dilakukan penyanggongan, petugas mendapati Eka sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. Sebagai barang bukti, sabu-sabu yamg masih tersisa sekitar 0.09 gram pun diamankan berikut alat hisapnya. “Malam itu juga kami langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri  asal muasal barang tersebut,” jelas Pawana.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    Dari mulut Eka, munculah nama Komo yang kerap menjadi penyedia barang baram tersebut. Petugas pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Komo di areal Parkir Pura Dalem, Sukawati.  Saat dilakukan penggeladan badan, petugas mendapati  satu paket sabu-sabu yang diselipkan di dalam pelindungg HP.  “Di Tangan Komo, sabu-sabu yang kami amankan seberat 0,11 gram. Saat kami iterogasi, Komo mengaku mendapatkan barang itu dari Songol,” terangnya.

    Berharap bisa menembuas jarinhan narkotika di komunitas sopir truk ini, Opsnal narkoba Polres Gianyar lantas menyambangi Songol. Dalam penggeladahan badan, petugas berhasil mendapatkana  satu paket sabu-sabu seberat 0.80 gram.

    “Sayang, kami tidak bisa melacak sumbernya. Karena terputus samapai di Songol. Songol mengaku mendapat barang haram ini dengan sistem pesan dan pengambilan tempel,” jelasnya Pawana.

    Baca Juga:  Jalan Pengosekan Ubud Mulus - Lalin Ngalir

    Meski mengaku sangat menyesali perbuatannya, ketiga Sopir yang kerap menuai sorotan masyarakata lantara mengemudi ugal-ugalan ini harus berhadapan dengan hukum.  Pidana penjara minimal empat tahun pun menantinya  lantaran dijerat  Pasal 112 UU RI no. 35 Tahun 2009,  atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. (ina/jus)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi