PolitikTabanan

Diduga Memihak Salah Satu Calon, Ketua KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Lakukan Kecurangan Merusak Surat Suara Sehingga Menjadi Tidak Sah

TABANAN, Kilasbali.com– Sebelumnya terjadi kasus ada pemilih yang membawa C6 milik orang lain, kali ini Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres tahun 2019 di Kabupaten Tabanan kembali ternodai aksi curang. Dimana Ketua KPPS TPS 29, di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, atas nama I Wayan Sarjana yang melakukan kecurangan dengan cara mencoblos surat suara saat melakukan penghitungan suara, yang mengakibatkan surat suara tidak sah dan merugikan salah satu Caleg. Atas pelanggaran tersebut Bawaslu Tabanan rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Surat suara yang dirusak itu adalah surat suara dari DPRD tingkat II. Dengan kejadian ini Bawaslu meminta KPPS melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 tersebut. Usut punya usut oknum KPPS tersebut ternyata ketua KPPS di TPS tersebut dan diduga memihak pada salah satu caleg.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Rabu malam saat penghitungan suara. Dimana pada saat penghitungan suara, ada saksi dari Partai Nasdem atas nama I Ketut Yuda, melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS kepada Pengawasan TPS yang mengatakan bahwa ketua KPPS mencoblos surat suara sambil melakukan penghitungan. Menindak lanjuti laporan tersebut, Pengawas TPS melakukan pencegahan berupa peneguran langsung kepada KPPS, agar tidak melakukan tindakan seperti apa yang disampaikan oleh saksi.

Setelah adanya peneguran, kegiatan penghitungan dilanjutkan namun pelanggaran yang dilakukan oleh ketua KPPS masih berlangsung sehingga saksi kembali melapor kepada pengawas TPS, dan pelanggaran seperti itu dilakukan beberapa kali. Merasa tidak mampu menangani permasalahan tersebut, pengawas TPS 29 menghubungi PPDK Delod Peken, agar membantu mengatasi permasalahan tersebut. Selang beberapa lama, PPDK Delod Peken datang dan menegur dengan tegas agar kecurangan tersebut dihentikan. Melihat pelanggaran yang terjadi dirasa sangat berat, PPDK beserta Pengawas TPS, akhirnya menghubungi Panwaslu Kecamatan Tabanan untuk membantu memecahkan permasalahan ini. Ketika Panwaslu Kecamatan tiba bersama dengan KPU, proses penghitungan surat suara sudah selesai.

Baca Juga:  Diskominfo Tabanan Sosiliasikan Penyelarasan Data BPJS untuk Perkuat Desa Presisi

Pada kesempatan tersebut Panwaslu Kecamatan melakukan proses mediasi yang dipimpin oleh I Ketut Mirageni Waraspati. Dari empat saksi yang ada tiga saksi tidak memperpanjang permasalahan tersebut dan mengapersiasi tindakan pencegahan yang dilakukan oleh PPDK dan PTPS. Namun satu saksi dari Partai Nasdem tetap tidak terima dengan adanya pelanggaran tersebut dengan membawa barang bukti berupa video kecurangan yang dilakukan oleh saksi secara sembunyi-sembunyi. Keberatan saksi dari Partai Nasdem kemudian dituangkan dalam Form C2 dan tidak mau menandatangani Form C1.

Rumada menegaskan kejadian tersebut sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang bunyinya pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi sah. Sehingga kasus masih klarifikasi dan investigasi. “Yang jelas ini sudah melanggar apakah pidana atau seperti apa ini yang masih kami investigasi,” tegasnya.

Dengan kejadian tersebut Rumada pun sudah merekomendasikan ke KPU agar segera dilakukan pemungutan suara ulang. “Sudah kami rekomendasikan ke KPU, kami inginkan secepatnya segera dilakukan PSU,” imbuhnya sembari menyayangkan hal ini bisa terjadi kepada oknum KPPS. Hanya saja Rumada belum bisa menyampaikan motif dari oknum KPPS tersebut melakukan hal curang. Karena ia bersama anggota masih melakukan investigasi. “Motifnya kami belum tahu apa tujuan oknum KPPS makanya kami lakukan klarifikasi dan investigasi lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Tahun 2025 Tabanan Kebagian Dana Desa Sebesar Rp 122,8 M

Sementara itu pasca terjadi pelanggaran itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan Jumat (19/4) langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Ia langsung diterima oleh 5 komisioner KPU Tabanan di Kantor KPU Tabanan. “Kami memang sengaja datang kesini (Tabanan) untuk mengecek faktanya apa yang harus dilakukan. Sebenarnya KPU Tabanan bisa melakukan hanya saja kami di Provinsi tentu memberikan masukan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu,” ungkapnya didampingi Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa.

Baca Juga:  Warga Binaan Nasrani di Lapas Tabanan Ikuti Kebaktian Damai Kasih Natal 2024

Dan sesuai dengan pengkajian yang dilakukan rekomendasi dari Bawaslu tersebut terlalu umum dan belum menukik. Padahal pasal telah dikaji harusnya rekomendasi lebih jelas kalaupun pungutan suara ulang apakah pungutan suara untuk DPR tingkat II atau keseluruhan. “Jangan sampai nanti ada PSU ulang karena kajian yang tidak komprehensif, sehingga kami harapkan KPU koordinasi ke Bawaslu,” jelasnya.

Lidartawan pun menegaskan karena pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS tersebut yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum tersebut adalah ketua KPPS. “Diberhentikan secara tidak hormat buatkan SK karena sudah melanggar dan seumur hidup tidak bisa menjadi pemungutan suara lagi,” tegasnya.

Disinggung apakah KPU kecolongan adanya oknum KPPS yang melakukan pelanggaran? Lidartawan mengatakan dengan jumlah TPS di Tabanan mencapai ribuan hanya ada satu orang yang melanggar. “Hanya ada satu orang dari ribuan petugas masak kecolongan?, ini kembali ke personalnya seseorang yang jelas dalam rekrutmen KPPS kami sudah lakukan dengan seleksi dan sesuai peraturan,” dalih Lidartawan.

Sementara Lidartawan mengatakan terkait ancaman pidana oknum KPPS tersebut merupakan kewenangan Bawaslu. Dan bagi KPU sebagai penyelenggara melakukan pelanggaran sansi terberat adalah pemecatan dengan tidak hormat. “Kalau dilanjutkan silakan bawa ke Gakumdu kalau merekomendasikan pidana itu kewenangan Bawaslu, dari kami KPU kode etik,” jelas Lidartawan. (*KB).

Back to top button

Berita ini dilindungi