DenpasarHukum

Bulan Maret 2019, Polresta Denpasar Tangkap 20 Pelaku Narkoba

DENPASAR, Kilasbali.com-Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengelar jumpa pers kasus narkoba di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) Renon, Denpasar saat berlangsungnya acara car free day, Minggu (31/3/2019). Para tersangka mengenakan baju tahanan orange dengan tangan dan kaki diborgol.

“Inilah bandar dan kurir narkoba yang berhasil diungkap Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali selama bulan Maret 2019,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Dijelaskannya bahwa ada 20 tersangka yang diamankan dari 16 kasus yang ditangani. Mereka berasal dari Jawa, Sumatera dan Bali. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 167,44 gram shabu, 95 butir ekstasi, 1.357,01 gram ganja dan happy five 15 butir.

Salah satu pelaku bernama Dana adalah anggota salah satu Ormas juga residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2015 dan saat ini kembali diamankan dalam kasus Narkoba. Masalah ekonomi menjadi penyebab pelaku melakukan tindakan ini, menjadi bandar dan kurir narkoba.

Baca Juga:  Lima Terdakwa Korupsi DAPM Swadana Harta Lestari Jilid II Dituntut Beragam

“Ini jenis narkoba berupa sabu, ganja, ekstasi dan happy five agar masyarakat tahu dan waspada. Untuk bandar dan kurir pelaku warga lokal sudah berkurang dan sekarang cenderung merupakan warga pendatang dari luar Bali,” tutur Kasatgas CTOC Polda Bali ini.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini mengingatkan kepada para pelaku narkoba khususnya pendatang luar Bali yang berani mengedarkan narkoba akan diberikan tindakan tegas, apalagi jika pelaku berani melawan petugas. “Karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda kita, saya tunggu pelaku apalagi pendatang yang berani menjual narkoba di Bali. Saya akan berikan tindakan tegas,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Denpasar juga berharap dengan memperlihatkan pelaku kepada masyarakat dapat memberikan sanksi sosial agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kepatuhan Aturan Transportasi untuk Menjaga Ketertiban Bali

Pada kesempatan tersebut, Satres Narkoba Polresta Denpasar juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang melaksanakan car free day tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan jenis-jenis narkoba. (rls/*KB).

Back to top button

Berita ini dilindungi