PolitikTabanan

KPU Tabanan Sosialisasikan Pemasangan APK

    TABANAN, Kilasbali.com – Partai Politik (Parpol) paling lambat harus menyerahkan design alat peraga kampanye (APK) paling lambat tanggal 5 Oktober 2018 ke KPU Tabanan. Hal itu dilakukan sebelum APK mulai dipasang disejumlah titik yang telah ditentukan serangkaian dengan masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 yang telah dimulai.

    Seperti halnya yang disampaikan oleh Komisioner KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, usai menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) tentang APK Pileg dan Pilpres 2019 di Kantor KPU Tabanan, Rabu (26/9/2018).

    Dirinya menjelaskan selain APK yang dipasang oleh masing-masing Parpol maupun peserta Pileg, KPU Tabanan juga memfasilitasi untuk mencetak dan memasang APK berupa baliho dan spanduk. “Ada dua jenis APK yang kita fasilitasi yakni berupa baliho dan spanduk,” ujarnya.

    Ia menyebutkan untuk baliho yang dicetak adalah baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden serta peserta dari parpol. Sedangkan spanduk akan dicetak seluruh peserta pemilu mulai dari calon presiden dan wakil presiden, peserta dari parpol hingga DPD.

    Baca Juga:  Mulyadi Janjikan Sekolah Gratis di Tabanan

    Adapun jumlah baliho yang disepakati sesuai juknis kampanye dalam PKPU adalah untuk calon presiden dan wakil presiden sebanyak 20 buah yaitu 10 untuk paslon 1 dan 10 untuk paslon 2. Sedangkan untuk parpol dibuatkan 10 dikali jumlah parpol yang ikut Pemilu. “Jadi 10 dikali 16 parpol yang ikut Pemilu sehingga totalnya 160 buah baliho,” imbuhnya.

    Sementara untuk spanduk dibuat sebanyak 10 buah dikali jumlah desa, ditambah 16 buah dikali jumlah parpol, kemudian untik DPD sebanyak 10 buah dikali 22 dan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 16 buah dikali 2. “Ditambah Billboard atau videotron sebanyak 2 buah,” sambungnya.

    Pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Tabanan selanjutnya akan dipasang di 18 titik per kecamatan. “Seluruh spanduk dan baliho yang difasilitasi KPU Tabanan sudah ditetapkan tempat pemasangannya, jadi tidak bisa asal pasang dan penempatannya pun akan di undi,” imbuh Weda Subawa.

    Baca Juga:  Koster-Giri akan Bangun Pengaman Abrasi dan Pedestrian Pantai Happy, Prioritas Selamatkan Pura dan Warga

    Selain APK yang difasilitasi oleh KPU Tabanan, ada pula APK tambahan yang dibuat oleh peserta pemilu dimana sesuai juknis maksimal 5 buah dikali jumlah desa, baik untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun caleg.

    Hanya saja untuk ukuran spanduk maupun baliho belum bisa ditentukan lantaran anggaran untuk penyediaan APK belum turun dari KPU RI. Disamping itu untuk menentukan ukuran spanduk san baliho kuga harus memperhatikan ruang publik yang tersedia. “Mungkin karena anggarannya tidak kecil, dan masa kampanye juga masih panjang sampai tanggal 13 April 2019,” lanjutnya.

    Kendatipun demikian, pihaknya sudah menjajagi pihak penyedia untuk memastikan harga cetak baliho maupun spanduk, sehingga ketika anggaran turun, baliho dan spanduk bisa dicetak. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan baliho dan spanduk adalah harus memuat visi dan misi partai politik, nama parpol, nomor urut parpol. “Dan diutamakan dengan bahan yang bisa didaur ulang,” tandasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi