HukumTabanan

Diperiksa Kasus Suap, Bupati Tabanan Bantah Dipanggil KPK dan Mengatakan Jangan Terlalu Serius Menanggapi Itu

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah yang masuk Rancangan APBN-Perubahan 2018.

    Disamping itu, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, yang juga sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, serta dua saksi lainnya yakni, Sekretaris Daerah Labuhan Batu Utara Habibuddin Siregar, dan Dispenda Labura Agusman Sinaga.

    Sementara, Bupati Eka yang ditemui disela-sela gladi pementasan Tari Rejang Sandat Ratu Segara, di Tanah Lot, rabu (15/8/2018), mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar bisa saja benar atau salah. Tapi pihaknya mengatakan yang penting sudah bekerja dengan benar tidak perlu ada yang ditakutkan terkait itu. ” Biarin aja itu yang namanya berita ya berita, tapi bagaimana yang penting kita di Tabanan ini bekerja dengan baik jangan menyalahi aturan,” ucapnya, seraya mengatakan jangan terlalu serius untuk menanggapi pemberitaan tersebut. ” Yang namanya berita itu bisa benar bisa tidak, artinya jangan dianggap itu serius,” tambahnya.

    Saat ditanya terkait sudah menerima surat dari KPK terkait pemanggilan dirinya, Bupati Eka menjawab belum ada informasi terkait itu. ” Belum, belum si, belum dapat soal itu,” tegasnya. Namun jika benar dipanggil KPK, dirinya mengaku siap. ” Ya siaplah, apa sih yang ditakutin KPK juga manusia, ya allah ya tuhan ku, begitu aja heboooh,” selorohnya.

    Baca Juga:  Diduga Kontruksi Kurang Baik, Bangunan Pewaregan Pura Melanting Kembang Merta Ambruk

    Saat ditanya terkait keterlibatanya dalam kasus tersebut sampai dipanggil KPK, Bupati Eka enggan menjawab. ” Saya gak mau membahas itu ya, no..no.. no.. coment, ” tegasnya.

    Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka. (*KB).

    Back to top button