TABANAN, Kilasbali.com – Sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, antara Pemkab Tabanan dengan anggota DPRD Tabanan I Made Edi Wirawan nampaknya mulai menemukan titik terang. Dimana Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan bersama Dinas Pariwisata Tabanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan melakukan pemasangan patok kayu diareal tersebut, selasa (14/8/2018).
Dari pantauan di lapangan, tim tiba di TKP sekitar pukul 09.00 wita dan langsung melakukan pemasangan patok kayu. Salah seorang petugas BPN Tabanan yang enggan dikorankan namanya mengatakan bahwa setelah sebelumnya pihaknya melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut, kini pihaknya melakukan pemasangan patok untuk mengambil titik ikat. “Sebelumnya kita sudah melakukan pengukuran ulang terkait detail situasi tanahnya, dan sekarang kita lakukan pemasangan patok untuk mengambil titik ikat untuk rekontruksi batas tanah tersebut,” ungkapnya. Disamping itu, pemasangan patok juga dilakukan untuk mengetahui dimana posisi batas tanah tersebut.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Tabanan, I Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan jika pemasangan patok dilakukan untuk pengamanan aset. “BPN Tabanan juga ikut turun ke lapangan untuk memasang patok,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (*KB).