PolitikTabanan

Mencalonkan Diri Menjadi DPR, Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri

    TABANAN, Kilasbali.com-KPU Tabanan menegaskan bagi perangakt desa mulai dari Kepala Desa, Staf serta BPD harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon legislative baik itu DPR Kabupaten/kota maupun DPRD Provinsi dan DPR RI.

    Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi dalam sosialisasi peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan angggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Rabu ( 4/7).

    Selain parangkat Desa, yang harus mengundurkan diri ketika menjadi calon legislative adalah Gubernur, Wakil Gubernu, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Aparatur Sipil Negara, TNI, Anggota Polri, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas dan atau karyawan pada BUMN/BUMD, pun badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara. “Pengunduran diri juga berlaku bagi anggota DPR yang masih aktif yang mencalonkan diri lagi melalui partai lain. Sedangkan bagi anggota DPR yang masih aktif mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR dengan partai pengusung yang sama tidak perlu mengundurkan diri lagi,” tegas Sunadi.

    Sunadi menambahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan yang lama harus disampaikan ke KPU pada H-1 penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT) anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

    Baca Juga:  Tokoh PSN Tabanan Dukung Sanjaya-Dirga Lanjutkan Kepemimpinan di Tabanan

    Pada kesempatan itu juga Sunadi menegaskan bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten Kota yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara paling lambat 7 hari setelah calon menerima SK penetapan calon terpilih. Tanda Terima Pelaporann Harta Kekayaan ( TPHK) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pelaporan. “ Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima TPHK, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementrian Dalam Negeri, dan Gubernur,” tegas Sunadi.

    Baca Juga:  Penanganan Dugaan Intimidasi Dihentikan, LAGAS Pertimbangkan Lapor DKPP atau Polisi

    Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni dihadiri oleh sejumlah Partai Politik yang ada di Tabanan. Pada kesepatan itu juga disampaikan jadwal pendaftaran bakal calon dibuka hari ini tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018. “Dari tanggal 4 Juli 2018 sampai 16 Juli 2018 kami buka sampai pukul 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 17 Juli 2018 kami buka sampai pukul 00.00 Wita,” tegas Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni. (*KB).

    Back to top button