DenpasarKriminal

Beli Sepeda Motor Pakai Uang Palsu, Muhammad Rohim Ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar

    DENPASAR, Kilasbali.com-Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang laki-laki yang bernama Muhammad Rohim (31). Ia ditangkap polisi lantaran terlibat kasus uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 199 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Husen. Pria ini menjual sepeda motor Yamaha Vixion merah putih DK 8301 CX ke tersangka, Senin (15/1/2018). Setelah sepakat harga Rp 13.300.000, keduanya transaksi di Jalan Kusuma Bangsa VI/2, Denpasar Barat. “Pembayaran dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka sengaja memilih malam agar korban tidak curiga uang yang dipakai membayar palsu,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aris Purwanto, Kamis (25/1/2018).

    Baca Juga:  Sekda Alit Wiradana Motivasi ASN Vasudhaiva Kutumbakam dan Sewakadharma

    Sesampai korban di rumahnya dan mengecek ulang baru sadar bahwa uang tersebut palsu dan tertera tulisan souvenir. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

    Adanya laporan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi pun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memakai sepeda motor Yamaha Vixion merah putih melintas di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. “Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota kami mengetahui tersangka menginap di Hotel Sekarwangi, Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat. Kemudian dilakukan penangkapan pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 13.15 wita,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Ini Empat Cagar Budaya Kota Denpasar yang akan Ditetapkan

    Kapolresta menerangkan bahwa tersangka menginap kamar nomor 19 bersama istrinya, Rosida Rahmawah (27). Dalam penangkapan itu polisi menemukan 66 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Polisi juga menyita uang Rp 5 juta sisa penjualan sepeda motor korban. “Pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut sudah dijual kembali ke orang lain seharga Rp 14 juta. Sebagian uang hasil penjualan motor itu sudah dipakai untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber perwira lulusan Akpol 1993 ini.

    Baca Juga:  Pariwisata Budaya! Bali Destinasi Wisata Paling Bahagia di Dunia

    Kapolresta juga menjelaskan bahwa pria asal Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Banyuwangi, Jawa Timur ini memang sengaja datang ke Bali untuk melakukan kejahatan menggunakan uang palsu. “Uang palsu ini dibuat di Banyuwangi. Tersangka membeli Rp 10 juta dan seharusnya mendapat Rp 30 juta uang palsu, tapi pengakuannya hanya menerima Rp 26 juta,” imbuhnya.

    Jika dicermati, uang palsu berbeda jauh dengan uang asli yaitu tidak ada benang pengaman. Selain itu, bahannya juga menggunakan kertas HVS dan ada tulisan souvenir. “Pengakuan tersangka uang palsu ini hanya baru dipakai membeli sepeda motor, tapi masih dikembangkan lagi,” tandasnya. (Rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi