BirokrasiDenpasar

Dishub Harapkan Pengurusan Ijin Sewa Umum Dan Pariwisata Bisa Dilakukan di Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com– terkait adanya permasalahan pengurusan ijin angkutan sewa umum dan pariwasata yang harus dilakukan di Jakarta dinilai tidak efektif, pasalnya dalam proses pengurusan tersebut cukup mengeluarkan biaya yang cukup tinggi, serta dalam perpanjangan ijin tersebut cukup memakan waktu banyak dan itupun belum bisa dipastikan ijin tersebut didapatkan.

    Kepala Dinas Perhubungan Bali IGA Sudarsana mengatakan pihaknya tidak bermaksud untuk menghindari permasalahan yang terjadi, ini dibuktikan pihaknya sudah bersurat kepada menteri dengan tanda tangan langsung Gubernur yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan yang berkaitan dengan lambatnya proses ijin perpanjangan angkutan sewa umum dan pariwisata. Selanjutnya apabila Undang – Undang tidak dimungkinkan, agar dapat perijinan tersebut di kelola oleh provinsi melalui balai, itu yang dimohonkan. ” Kami juga sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan, yang di tandatangani oleh Gubernur agar proses perijinan bisa dilakukan di balai,” paparnya saat ditemui dikantornya Selasa (23/1/2018).

    Baca Juga:  Senyum Ceria Sambut Wayan Koster saat Hadiri Metatah di Kuta

    Ia juga menambahkan, di era kekinian seharusnya proses tersebut tidaklah harus berlama – lama dalam proses perpanjangan ijin angkutan sewa umum, kenapa demikian kalau angkutan khusus yang ijinnya saya tanda tangani tidak lebih dari 24 jam sudah saya tandatangani asalkan syaratnya sudah lengkap. Sehingga pihaknya tidak mau ngotot agar tidak menimbulka prasangka buruk. ” Nah kalau diluar daerah seperti di Jakarta saya tidak mau berbicara banyak saya takutkan bahwa Kadishub Bali ada apa – apa. Kok ngotot sekali agar perijinan di bawa ke Bali, prasangka tersebut bisa muncul bila saya terlalu ngotot meminta, padahalkan ini permintaan dari mereka,” imbuhnya Sudarsana.

    Selain itu Sudaharsana menilai proses tersebut dikatakan lambat pasalnya di Jakarta sudah ditidak memungkinkan lagi menambah tenaga kerja, tetapi diserbu oleh seluruh Indonesia. Sehingga terkesan pengurusan angkutan sewa dibilang lambat, dan banyak ditemukan angkutan sewa yang bodong. ” Sebenarnya mereka tidak ada niat untuk membodongi diri, tetapi karena kondisinya yang cukup lama serta tidak ada kepastian dari pihak perijinan di Jakarta pada akhirnya mereka ngambul artinya mereka memilih diam untuk tidak memproses ijin angkutan sewanya dan akhirnya mereka menjadi bodong,” ungkapnya seraya menambahkan bahwadulunya angkutan sewa ijinnya bisa diproses di provinsi masing – masing.

    Baca Juga:  Tiga Pimpinan Definitif DPRD Tabanan Resmi Dilantik

    Sudarsana yang juga mantan Kadisnakertrans, berharap agar persoalan tersebut bisa dilakukan duduk bersama dengan instansi diluar dari Dishub, untuk bisa membuat kebijakan baru agar para pelaku transportasi sewa bisa bekerja lebih baik. Dan untuk proses perijinan bisa dilakukan melalui balai dengan melakukan cek list yang sudah sesuai selanjutnya dikirim ke Jakarta. Sehingga rekan kita cukup mengurus ijinnya hanya di Balai Prasarana Trasportasi Darat ( BPTD ) saja, sebab BPTD merupakan tangan kanan kementrian Perhubungan.

    Baca Juga:  3 Fraksi DPRD Tabanan Sepakati Pembahasan RAPBD 2025 dan RAPBD Perubahan 2024

    ” Sehingga secara tidak langsung bagi mereka yang ingin mengurus ijin sewanya, bisa menghemat waktu dan juga menghemat biaya yang tinggi, hanya saja verifikasinya di Jakarta. Sedangkan yang setiap tahunnya kartu pengawas ( KP ) apabila sudah mati, bisa diperpanjang kapanpun,” imbuhnya. (Ade/*KB).

    Back to top button