TABANAN, Kilasbali.com-Setelah melakukan pemeriksaan Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus tewasnya siswi Luh Gde DS (14), usai melakukan hubungan intim pada Minggu (21/1/2018) di tempat kost di Jalan Debes, Gang IV Nomor C7,Tabanan.
Atas peristiwa ini, tersangka Gung De Wiradana (25), asal Buleleng, disangkakan pasal pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terkait penyebab kematian korban, menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari RS Sanglah. Menurutnya paling tidak dalam waktu dua hari baru keluar hasil otopsi, penyebab kematian korban. “Saat ini kita masih menunggu hasil otopsi,” ujarnya Senin (22/1/2018).
Dimana sebelumnya seorang siswi SMP di Tabanan, asal Selemadeg, Luh Gede DS (14), meninggal dunia setelah berhubungan intim sebanyam tiga kali dengan pacar korban, minggu (21/1/2018), di sebuah rumah Kos yang berlokasi di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Pada saat melakukan hubungan badan yang ketiga kali, korban mengeluarkan darah dari kelaminnya, kemudian korban tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit oleh pacarnya sekira jam 15.30 wita, sampai di BRSUD Tabanan diterima oleh dr. Sintia (dr UGD BRSUD Tabanan) dan setelah diperiksa, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia. (*KB).