BirokrasiDenpasar

Bapenda Bali Akan Kaji Kembali Pajak BBNKB 15 Persen

    DENPASAR, Kilasbali.com– Tingginya pajak BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ) yang mencapai 15 persen menyebabkan para pelaku tranportasi umum merasa keberatan atas tingginya biaya BBNKB. Menurut Kepala Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah ) I Made Santha, hal tersebut sudah sesuai dengan NSPK ( Normal Standar Prosedur Kriteria ) dan sesuai Perda 8 Tahun 2016 dengan instruksi Perda tersebut, yaitu BBN 1 sebesar 15 persen.

    ” Adanya pemikiran dari para teman – teman pelaku transportasi umum, ini akan menjadi materi masukan buat kita Bapenda. karena ketika berbicara Perda merupakan hasil bersama dari Eksekutif dan Legislatif, apalagi sekarang sudah ada surat ke DPR dan ditembuskan ke Bapenda dan kita akan menunggu apa nanti pembahasan berikutnya kita menunggu dari DPR,” Tegasnya Santha dengan di dampingi Kabid I Pendapatan, Putu Suka Redaya. Senin (22/1/2018).

    Baca Juga:  Danrem 163/WSA Hantar Satgas Yonif 741/GN Pamtas RI – RDTL 2024

    Santha menjelaskan kenapa Bali mengambil 15 persen dikarenakan pada tahun 2012 dan tahun 2013 setelah di undangkan no 28 tahun 2009, dimana Bapenda yang dulunya Dispenda memberlakukan BBN 1 beragam, sehingga beberapa Daerah mengusulkan untuk penyamarataan pajak di Daerah yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, akhirnya Kementerian Dalam Negeri memfasilitasinya di tahun 2013 dan menyepakati pajak BBN 1 sebesar 15 persen. ” Sesuai kesepakatan bersama seluruh Kadispenda Indonesia, sehingga Bali konsisten terhadap pajak BBN 15 persen,” jelasnya.

    Dengan pajak BBNKB yang mencapai 15 persen menyebakan pengusaha transportasi umum membeli kendaraannya diluar Bali, jelas ini menjadi permasalahan pendapatan daerah. Sehingga Santha mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali permasalahan BBNKB. ” Harus dianalisa dahulu dan harus ada pembuktian angka – angka, sehingga ada dasarnya untuk menurunkan pajak BNKB dan ini merupakan bagian dari kita yang harus dipikirkan,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Arnawa Terima Palu Sidang DPRD Tabanan, Besok Rencanakan Pembentukan AKD

    Santha mengungkapkan dengan banyak mutasi kendaraan yang dilakukan para pengusaha transportasi umum, dikarenaka pajaknya BBNKBnya mencapai 15 persen. Pihaknya beranggapan tetap terkena pajak hanya saja mutasi tersebut masuk ke BBNKB 2, dan tetap dikenakan biaya. ” kalau mutasi masuknya di BBN 2, kalau kendaraan baru masukanya BBN 1 dengan pajak 15 persen sedangkan BBN 2 hanya 1 persen saja. Kalau kendaraan itu mutasi atau balik nama itu masuk ke BBN 2 jadi tetap di kenakan biaya hanya saja tidak sebesar BBN 1 yang mencapai 15 persen, sesuai dengan UU 28 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” paparnya.

    Santha juga menjelaskan, target BBNKB di Tahun 2017 mencapai 86 persen tidak tercapai 100 persen, begitu juga di tahun 2016 tidak tercapai juga, dikarenakan kondisi ekonomi makro yang pertumbuhannya hampir tidak tumbuh dalam 2 tahun terakhir ini, masih diangka 5,1 persen. Dan kondisi ini tidak hanya terjadi di Bali saja GAINDO ( Gabungan Industri Otomotif Indonesia ) juga mengalami penurunan mencampai 20 persen dalam 3 gahun terakhir ini. Artinya situasi ekonomi yang sedang prihatin dan pihaknya pun tidak bisa memaksakan orang untuk membeli kendaraan. Begitu juga dengan AISI ( Asosiasi Ikatan Sepeda Motor Indonesia ), mengalami penurunan penjualan mencapai 25 persen.

    ” Artinya ketika dalam situasi nasional Gaindo menyatakan penurunan nasional 66,9 persen melebihi dari 30 persen penurunannya, tetapi Bali perolehannya penurunannya 14 persen dari 100 persen artinya Bali lebih baik di bandingkan nasional yang penurunannya mencapai 30 persen,” tutupnya. (Ade/*KB).

    Back to top button