KLUNGKUNG, Kilasbali.com-Sat reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan Kanit I Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda Ibnu Rudi Hartono, SIK. Berhasil mengungkap kasus pencurian ayam jago yang sangat meresahkan masyarakat, dengan tersangka I Wayan Suarjana (29), alamat Banjar Dinas Pakel, Desa Gegelang, Kecamatan manggis, Kabupaten Karangasem.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Klungkung Kompol. Ketut Widiada, SiK. Pada saat jumpa pers di Mapolres Klungkung, Rabu, (17/1/2018).
Tersangka I Wayan Suarjana, melakukan aksinya di 11 TKP yang berbeda di wilayah Klungkung, dengan rincian melakukan pencurian 27 ekor ayam di sembilan TKP, bebek 21 ekor di satu TKP, dan 10 ekor burung merpati.
Hasil dari pencurian yang dilakukan oleh tersanagka I Wayan Suarjana, yang belum berhasil dijual oleh tersangka berupa 18 ekor ayam , 21 ekor bebek dan 4 ekor burung merpati disimpan dirumah tersangka di Desa Pengalon, Antiga, Karangasem.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah linggis, satu gembok, 18 ekor ayam, 4 ekor burung dara, 21 ekor bebek, 1 unit sepeda motor Honda DK. 3920 PC. Satu lembar SIM C, 1 baju kaos warna kuning, 1 buah celana jeen pendek, 1 baju kaos warna hitam, 1 celana training abu garis kuning, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah tas pinggang warna coklat dan 2 lembar karung warna putih.
Kini tersangka I Wayan Suarjana dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan anacaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Rls/*KB).