DENPASAR, Kilasbali.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap kasus perjudian mesin elektronik (judi mesin dingdong ) yang bernama JB Zone di Jalan Setiabudi No. 234 Kuta, Badung, Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 22.30 Wita. Dari penggerebekan itu, 14 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 10 perempuan berprofesi sebagai manajer, pengawas, wasit dan kasir berhasil diamankan. Sedangkan pemiliknya masih buron dan keberadaannya masih ditelusuri aparat kepolisian.
Empat belas orang itu berinisial HAR (44), GUN (45), NUK (36), INDI (29), PIN (25), DIA (22), YUD (29), BAR (24), IW (20), ISN (31), KOM (30), MI (20), DW (48) dan ER (37). Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan orang pemain judi dingdong, dua orang security dan satu cleaning service untuk dijadikan saksi.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang didapat pada awal bulan Januari 2018 bahwa ada sebuah ruko di Jalan Setiabudi, Kuta menggelar judi dingdong. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan berbagai macam bentuk perjudian dengan kedok permainan ketangkasan menggunakan peralatan elektronik.
āJudi dingdong tersebut baru tiga minggu beroperasi dengan omzet sehari Rp 30 juta. Selama tiga minggu omzetnya mencapai Rp 630 juta,” kata AKBP Sugeng Sudarso, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H., Senin (15/1/2018).
Dijelaskannya, proses permainan diawali dari pemain membeli voucher minimal Rp 500 ribu dilanjutkan mencari meja kosong untuk mengisi koin yang dilakukan oleh wasit. “Satu voucher sama dengan 1000 koin,” ujarnya.
Ketika menang, voucher ditukar dengan cincin emas yang nantinya bisa dijual kembali atau diuangkan. “Memang di TKP tidak ada pemberian uang tapi hadiah berupa cincin emas ini sudah masuk kategori uang. Emas ini dibeli dari salah satu toko lengkap dengan kwitansi,” tegas mantan Kapolres Karangasem ini.
Perwira melati dua di pundak ini menyatakan ijin usahanya adalah permainan ketangkasan, tetapi setelah dicek masa berlakunya sudah habis dan lokasinya berbeda. Tempat dan alat dingdong yang digunakan juga sudah lama. āAlatnya sudah tidak original lagi atau sudah dimodifikasi dan distel,ā imbuhnya.
Kemudian dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu set PCB mesin dingdong, brankas, dompet berisi cincin emas, voucher, buku laporan, 60 unit mesin dingdong paman, 2 unit mesin dingdong doraemon, satu unit mesin ikan, 24 set kunci mesin dingdong dan uang tunai sebesar Rp. 10.200.000. āBarang bukti mesin dingdong tidak dibawa ke Polda Bali tapi sudah disita di TKP sehingga TKP kita police line,ā terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 jo Pasal 2 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. āPasalnya semua sama tapi nanti tergantung perannya. Kita kenakan bagaimana peran mereka dalam judi dingdong itu,ā tutupnya. (Rls/*KB).