PemerintahanTabanan

Tahun 2018 Pendapatan IMB Ditarget 3 Miliar

    TABANAN, Kilasbali.com-Pendapatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu di target Rp 3 miliar. Sehingga untuk memenuhi hal tersebut pihaknya akan segera mengecek kelapangan bangunan yang belum mempunyai izin. Bahkan target tersebut optimis akan dipenuhi.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, I Made Sumertayasa menerangkan, tahun 2018 untuk pendapatan dari IMB ditarget Rp 3 miliar pertahun dan pertriwulan harus dicapai Rp 750 juta. Serta angka ini optimis akan dipenuhi. “Kami optimis saja dulu dan berusaha kalau tahun sebelumnya target sama tapi belum bisa terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (5/1).

    Baca Juga:  Hari Ini Gedung Mal Pelayanan Publik Tabanan yang Baru Mulai Beroperasi

    Dikatakan untuk penuhi target tersebut, ia akan turun kelapangan mendata keseluruhan bangunan-bangunan yang disinyalir masih belum mempunyai IMB. Karena masyarakat sekarang banyak belum paham, dominan IMB diurus sesudah bangunan itu berdiri, seharusnya IMB diurus saat akan mulai mendirikan bangunan. “Maka dari itu kami akan turun memberikan pemahaman juga kepada masyarakat dan melakukan pendataan,” katanya.

    Disampaikan Sumertayasa, saat ini ada sekitar 76 IMB yang belum diambil oleh masyarakat. Padahal kepengurusanya sudah selesai. Ini dikarenakan masyarakat malas mengambil karena harus membayar. Bahkan IMB belum diambil ada juga karena bangunan sudah selesai tapi macet atau bangunan sudah selesai dibangun dan omsetnya lumayan sehingga pemilik enggan mengambil IMB yang seharusnya IMB tersebut harus diambil.

    Baca Juga:  Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Tabanan Akan Turunkan Spanduk Si Gundul-Kandang Banteng

    Oleh karena itu, bangunan yang belum memiliki IMB ketika ada sidak otomatis kena, sehingga alasan pemilik pasti mengatakan IMB sedang diurus padahal pihak Dinas Perijinan telah mengurus dan tinggal diambil. “Ada juga IMB dari tahun 2016 belum diambil,” tuturnya.

    Menurut Sumertayasa, pembayaran IMB tersebut tidak mahal karena pembayaran sesuai dengan luas bangunan. “Maksimal itu sekitar Rp 800 ribu per IMB sesuai dengan luas bangunan. Untuk selanjutnya Ini yang nanti kami akan evaluasi dan akan merubah pola,” tandas Mantan Kabag Umum Setda Tabanan ini. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi