TABANAN, Kilasbali.com– pemilik Jati Harum Luwak Coffee, I Made Ari Wirajaya dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta subsider satu minggu kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Tabanan pada Selasa (21/11/2017) lalu, berdasarkan laporan masyarakat, usaha Jati Harum Luwak Coffee tersebut buka kembali sejak beberapa hari lalu.
Dugaan atas laporan masyarakat terhadap dibukanya kembali Jati Harum Luwak Coffee tersebut dibuktikan dengan tidak adanya lagi papan segel yang dipasang Sat Pol PP Tabanan.
Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba, saat dikonfirmasi mengaku terkejut mendengar bahwa Jati Harum Luwak Coffe yang berlokasi di Desa Soka, Senganan, Penebel kembali buka. “Ah yang benar saja, anda dapat informasi dari mana Jati Harum kembali buka. Besok saya akan cek langsung ke lapangan,” ungkapnya, kamis (4/1/2018).
Sarba menyebutkan, apabila memang benar Jati Harum Luwak Coffe kembali buka, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Ini dikarenakan sesuai dengan Perda yang mengatur tentang itu, Jati Harum Luwak Coffe secara hokum telah terbukti bersalah. “Aturan sekarang tidak memperbolehkan di lokasi tersebut ada usaha seperti Jati Harum Luwak Coffee sampai Perda yang mengatur tentang itu belum berubah,” imbuhnya.
Sarba menekankan, apabila benar Jati Harum Luwak Coffee kembali operasi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Termasuk juga memberi sanksi yang lebih berat kepada pemilik usaha tersebut.
Dilansir dari beberapa berita yang ditulis media lokal di Bali, sebelumnya sekitar sebulan lalu pemilik Jati Harum Luwak Coffee, I Made Ari Wirajaya dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta subsider satu minggu kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Tabanan pada Selasa (21/11/2017) karena yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar perda karena membangun usaha di jalur hijau kawasan Banjar Soka Kawan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan. Dalam amar putusannya, hakim Adhitya Ariwirawan menyatakan terdakwa Made Ari Wijaya bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau. (*KB).