News Update

Bawa Narkotika Ke Lapas Kerobokan, Mantan Waitris Karaoke Ditangkap

    BADUNG, Kilasbali.com-Polsek Kuta Utara mengamankan seorang wanita saat besuk di Lapas kelas II A Kerobokan, kamis (28/12/2017) lalu. Siti Mariam (29), asal Jakarta, yang tingg di Jln. Glogor Carik, Gg Kafe Dewei, No 8 Denpasar, diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabhu dan extacy, ke Lapas Kerobokan.

    Dimana sebelumnya Siti Mariam yang merupakan mantan waitris grahadi ini melakukan besuk ke Lapas Kelas II A Kerobokan, kamis (28/12/2017) sekitar pukul 15.15 wita. Pada saat itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan barang-barang tersebut, ditemukan barang mencurigakan terbungkus tisu putih yang dililit dengan plaster bening. Bahwa dari pengamatan petugas bahwa pelaku sangat mencurigakan dan selanjutnya menghubungi Polsek Kuta Utara.

    Unit Reskrim Polsek Kuta Utara tiba di TKP selanjutnya membuka bungkusan tisu tersebut yang disaksikan oleh pelaku sendiri dan dua orang dari pegawai Lapas Klas IIA Kerobokan. Dalam bungkusan tersebut berisi satu klip plastik bening berisi tablet warna pink logo helokitty jumlah 16 butir dengan berat bruto 4,93 gram netto 4,7 gram. Dan lima plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabhu dengan berat keseluruhan bruto 5,39 gram netto 4,2 gram.

    Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H.Widya Darma Nainggolan mengatakan wanita tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabhu dan extacy ke Lapas Klas IIA Kerobokan. Ditambahkan, dari hasil introgasi singkat pelaku pada hari dan tanggal tersebut pada pukul 14.00 wita, saat tersangka sedang berada dikosnya, ditelepon oleh temennya yang bernama Riki Wijaya yang merupakan napi LP kasus narkoba.

    Dimana pelaku disuruh untuk membawakan narkotika ke dalam Lapas dengan berpura-pura besuk membawa barang bawaannya berupa minuman kotak dan beberapa sachet adem sari. Yang mana barang tersebut sudah dibawakan ke kosnya oleh orang yang tidak dikenal oleh pelaku. Setelah pelaku menerima barang bawaan tersebut, selanjutnya pelaku membawa barang tersebut ke Lapas Klas IIA Kerobokan. Dan sebelumnya pelaku sudah mendapatkan transfer uang sebanyak Rp 500.000 sebagai upah untuk mengantar barang tersebut. “Jadi modusnya, pelaku membawa sabhu dan extacy tersebut dibungkus dengan tisu warna putih, dan dimasukan kedalam kotak ademsari,” ungkap, Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H.Widya Darma Nainggolan, kamis (4/1/2018). (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi