KriminalTabanan

Awal Tahun Polres Tabanan Ringkus Dua Tersangka Narkoba

    TABANAN, Kilasbali.com- Mengawali tahun baru 2018, Polres Tabanan berhasil meringkus dua orang tersangka karena kadapatan memiliki narkotika jenis shabu, selasa (2/1/2018).

    Tersangka pertama diamankan yakni Putu Eka Putra Wibawa Duaja (29) warga Banjar Tengah Kawan, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Duaja yang tinggal di Perumahan Griya alam nomor 22, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan kemudian diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sabu dua paket, masing masing 0,25 gram bruto atau 0,07 gram netto dan 0,22 gram bruto atau 0,04 gram netto, di parkiran mobil belakang KFC By Pass Soekarno Banjar Sangggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa malam

    Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan pada hari Selasa ( 2/1/2018) sekitar pukul 20.30 Wita, anggota satuan reserse narkoba Polres Tabanan telah melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Putu Eka Putra Wibawa Duaja di parkir mobil belakang KFC Tabanan, Jalan By Pass Sukarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dalam penggeledahan badan dan pakaian tersebut tidak ditemukan barang terlarang. Namun ketika ditanya mengenai narkoba, Putu Eka Putra Wibawa Duaja

    mengakui menyimpan shabu di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih DK 1387 GT yang diparkir di belakang KFC. Atas pengakuan tersebut kemudia dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan di dalam tas gendong warna coklat merk poloarmy. Barang bukti dua paket diduga sabhu sabhu yang terbungkus di dua plastik klip. Dengan berat masing masing 0,25 gram bruto atau 0,07 gram netto dan 0,22 gram bruto atau 0,04 gram netto di dalam kotak kaca mata warna hitam merk ray ban. Ketika ditanyakan tentang barang bukti shabu tersbut, Putu Eka Putra Wibawa Duaja mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tabanan guna proses hukum lebih lanjut.

    Baca Juga:  Tim Pemenangan Sanjaya-Dirga Siapkan 1.986 Saksi TPS di Pilkada Tabanan 2024

    Selenjutnya diwaktu yang berdekatan petugas juga berhasil menangkap pelaku I Gede Aristia Surya Pratama (25), asal Banjar Dinas Gelogor, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.

    Dimana sekitar pukul 21.30 Wita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus plastik yang berisi 0,09 gram netto Kristal bening yang diduga sabu-sabu,tersangka mengaku jika disimpan di dalam almari pakaian di kamar tidurnya.

    Barang bukti dalam dompet warna coklat yang di dalamnya berisi 10 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,13 gram netto dan satu buah alat hisap sabu-sabu atau bong.

    Baca Juga:  SAMANA Bali Hadirkan Pengalaman Baru di Nuanu Creative City

    Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Losa Lusi Araujo,membenarkan telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditempat yang berbeda dan tersangka dan barang bukti sudah diamakan untuk penyidikan lebih lanjut “Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba lainnya,” tegas AKP Losa Lusi Araujo, rabu (3/1/2018). (*KB)

    Back to top button